Geledah Bangunan Tersangka Masjid Raya

Koper yang Dibawa Tim Pidsus Kejati Sumsel Kini Berisikan Dokumen yang Disita di Rumah Eddy Hermanto

"Satu koper berisi dokumen terkait Masjid Raya Sriwijaya berhasil disita penyidik untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu juga menyegel brankas,"

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Anggota Pidsus Kejati Sumsel mengamankan dokumen yang sudah dimasukkan ke dalam koper saat menggeledah rumah Eddy Hermanto. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah melakukan penggeledahan di rumah Eddy Hermanto, Kejati Sumsel mengamankan satu koper dokumen terkait pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Selain itu, anggota Pidsus Kejati Sumsel juga menyegel dua buah brankas dari rumah tersangka.

Penggeledahan dimulai dari pukul sekira 15.00 wib sampai menjelang pukul 18.00 wib.

Kantor DPRD PALI Dicemaskan Jadi Klaster Covid-19, Ketua Gerindra PALI: Saya belum Mudik Sejak Puasa

Dari keterangan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH M,H mengatakan penggeledahan kali kni merupakan lanjutan dari penyidikan atas kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dimana, saat ini telah ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel.

"Hari ini penyidik kembali melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, yakni melakukan penggeledahan dirumah tersangka berinisial EH, guna melengkapi berkas penyidikan," ujar Khaidirman.

Khaidirman menjelaskan dari hasil penggeledahan penyidik berhasil mengamankan satu koper yang berisi dokumen dan menyegel dua buah brangkas dari rumah tersangka tersebut.

"Satu koper berisi dokumen terkait Masjid Raya Sriwijaya berhasil disita penyidik untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu penyidik juga menyegel dua brankas dari rumah tersangka EH," ujarnya.

SITUASI Papua Memanas USAI Sidak Kapolri dan Panglima, Kapolpos Diserang Saat Tidur: 3 Senjata Raib

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penyitaan aset milik tersangka Eddy Hermanto selaku mantan ketua panitia pembangunan Masjid Sriwijaya.

Adapun aset yang sudah disita penyidik, terdiri dari tujuh unit rumah toko (ruko) dan dua unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BG 317 JO dan Honda HRV warna merah tahun 2020 dengan nomor polisi 83 LL. 

Penyitaan seluruh aset milik tersangka Eddy Hermanto akan digunakan penyidik sebagai jaminan untuk mengganti atas kerugian negara dalam kasus Masjid Sriwijaya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dan menyita aset milik Syarifudin yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yang terletak di Jl Kancil Putih No 04 RT 50 RW 10 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (25/5/2021) lalu.

Tersangka Syarifudin dalam perkara tersebut, merupakan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengakut satu koper berisi dokumen dan menyita satu unit mobil Toyota Camry warna hitam bernomor polisi BG 188 TA dari rumah tersangka Syarifudin.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sudah menetapkan empat tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Empat tersangka itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved