Era Pandemi Covid-19 Dan Kekuatan Ekonomi Syariah 

Pada kuartal II-2020 ekonomi tertekan hingga minus 5,32%, lalu membaik menjadi minus 3,49% dan pada kuartal IV-2020 makin mengecil menjadi minus 2,19%

Editor: aminuddin
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry
Dr Hafas Furqani 

SRIPOKU.COM, ACEH - Tampaknya Pandemi  Covid-19 yang sudah memasuki tahun kedua masih belum akan berakhir dalam waktu dekat ini.

Namun demikian, denyut ekonomi sedikit demi sedikit mulai pulih dan bergairah kembali.

Walaupun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I – 2021 masih 0,74% Year on year (yoy), trennya terus membaik.

Pada kuartal II-2020 ekonomi tertekan hingga minus 5,32%, kemudian membaik menjadi minus 3,49% dan pada kuartal IV-2020 semakin mengecil menjadi minus 2,19%.

Geliat recovery ini juga dirasakan pada industri perbankan Syariah Indonesia.

Berdasarkan data yang dirilis OJK terkait dampak pandemi terhadap industri perbankan sepanjang tahun 2020.

Perbankan Syariah relatif mampu bertahan dan bahkan lebih agresif dibanding perbankan konvensional.

Ini terlihat dari jumlah pembiayaan bank syariah naik 8,08% menjadi Rp 394,6 triliun per akhir tahun lalu, sedangkan dana pihak ketiga mencapai Rp 475,5 triliun, naik 11,80% secara tahunan.

Di samping itu, kualitas pembiayaan juga semakin baik dengan rasio pembiayaan bermasalah turun menjadi 3,08%.

Rasio kecukupan permodalan berada pada level 21,59% dengan fi nancing to deposits ratio berada pada 82,4% yang menunjukkan kemampuan ekspansi perbankan Syariah akan semakin besar pada 2021.

Walaupun mampu bertahan, pandemi membawa perubahan dan mendisrupsi dunia ekonomi dan bisnis secara keseluruhan yang memaksa kita untuk berfi kir ulang struktur dan operasional organisasi, mendefi nisi ulang model pelayanan dan menghayati kembali proposisi nilai kepada konsumen.

Bagi ekonomi Syariah, era pandemi merupakan momentum untuk memperkuat kembali prinsip dan nilai yang dipromosikan seperti melarang transaksi ribawi (membungakan uang), ketidak jelasan dalam transaksi (gharar), judi dan spekulasi (maysir), transaksi keuangan yang tidak terkait dengan pertumbuhan sektor riil dan tidak produktif, serta menggalakkan kerjasama dengan prinsip bagi hasil, saling tolong dan bantu dalam kesusahan.

Di era pandemi, ekonomi Syariah ditantang untuk membangun sebuah ekosistem halal yang mengintegrasikan rantai nilai halal (halal value chain) mulai dari hulu sampai ke hilir, yang cakupannya bukan saja pada makanan, tetapi juga fashion, rekreasi, entertainment dan edukasi.

LKS ditantang untuk bisa mengintegrasikan seluruh sektor tersebut menggunakan transaksi Syariah.

Selain itu, LKS perlu menyesuaikan diri dengan perubahan layanan dari physical-to-digital channels’ mix, dimana layanan perbankan juga berevolusi dari e-banking, ke m-banking dan sekarang v-banking yang membangun hubungan bank dan nasabah secara virtual melalui video.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved