Berita Religi

Apa Itu Air Musta'mal yang Suci Namun Tidak Mensucikan? Ini Pengertian Dalam Ilmu Fiqih & Syaratnya

Pentingnya mengetahui pembagian air lantaran hal ini terkait dengan perkara yang diperlukan dalam ibadah, salah satunya ari air musta'mal berikut ini.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Kolase Sripoku.com
Air musta'mal 

1. Air bekas wudhu anak kecil yang sudah tamyiz atau belum tamyiz yang diwudhukan oleh orantuanya atau walinya untuk melaksanakan ibadah thawaf, karena syarat sah thawaf anak kecil adalah suci.

2. Air bekas bersuci orang yang selalu hadas, seperti selalu keluar air kencing atau wanita istihadhah.

3. Air bekas digunakan memandikan jenazah.

4. Air bekas mandi junub perempuan ahli kitab ketika dia suci dari haid dan nifas agar suaminya yang muslim halal melakukan hubungan suami istri dengannya.

5. Air bekas mandi junub perempuan yang gila, ketika dia suci dari haid atau nifas agar suaminya halal melakukan hubungan suami istri dengannya. (Al-Manhaj al-Qowim, hlm. 34 dan Hayisah asy-Syarqawi 1/34)

Syarat-syarat Air Musta'mal

Air yang sudah digunakan untuk thaharah mengangkat hadas seperti wudhu dan mandi junub, dihukumi sebagai air musta'mal sehingga tidak sah digunakan untuk taharah jika terpenuhi empat syarat berikut:

1. Air tersebut sedikit, yaitu kurang dari dua kulah.

2. Air tersebut telah digunakan untuk taharah yang wajib seperti basuhan pertama wudhu dan mandi junub.

3. Air tersebut sudah berpisah dari anggota taharah.

Dengan demikian, jika air tersebut masih berada atau masih menempel atau bolak-balik di anggota taharah (pada tubuh), maka belum disebut air musta'mal.

4. Orang yang melakukan taharah tidak berniat ightiraf (menciduk)

Jika dia sudah berniat ightiraf, maka air sisa taharah tidak menjadi musta'mal.

Masalah Niat Ightiraf

Tentang niat ightiraf ketika taharah agar mudah dipahami dapat dideskripsikan melalui cerita berikut:

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved