Berita Religi
Apa Itu Air Musta'mal yang Suci Namun Tidak Mensucikan? Ini Pengertian Dalam Ilmu Fiqih & Syaratnya
Pentingnya mengetahui pembagian air lantaran hal ini terkait dengan perkara yang diperlukan dalam ibadah, salah satunya ari air musta'mal berikut ini.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
2. Air yang tercampur benda suci lain.
Nah, kali ini kita akan membahas secara lengkap mengenai pengertian dan jenis-jenis air musta'mal.
Perlu diketahui bahwa para ulama membagi air dari sisi banyak dan sedikitnya menjadi dua, yakni:
1. Air sedikit, yaitu air yang volumenya kurang dari dua kulah.
Kulah adalah ukuran untuk volume air yang digunakan oleh bangsa arab zama dahulu.
Dua kulah adalah seukuran lima ratus rithl Baghdad.
Jika dikonversi ke dalam satuan berat zaman sekarang setara dengan 200 kg atau jika ditakar seukuran 200 liter.
Sebagian mengkonversi menjadi 217 liter.
Jika dalam bentuk kubus, maka panjang, lebar, dan tingginya masing-masing 1,25 hasta (Al-Fiqhu al-Manhaji 1/34), yaitu sekitar 60 cm.
Baca juga: Jangan Sampai Kirim Alfatihah Sia-sia, Ini Bedanya Arti Kata Ilaa Ruhi, Ilaa Arwahi dan Ilaa Hadroti
Lantas, apa itu air musta'mal?
Air musta'mal adalah air sedikit (kurang dari dua kulah) yang telah digunakan untuk taharah wajib, baik itu untuk mengangkat hadas, seperti air bekas wudhu basuhan pertama, air bekas mandi junub, atau air bekas mencuci najis pada badan atau baju. (Al-Khulashah al-Fiqhiyyah 'ala Madzhabi as-Saadati asy-Syafi'iyyah, hlm.19)
Dari definisi di atas, kita ketahui bahwa air musta'mal hanya ada pada air yang sedikit dan tidak ada pada air yang banyak.
Jika air musta'mal digabungkan satu sama lain sehingga mencapai dua kulah, maka menjadi air yang suci dan mensucikan (Fathul Mu'in, hlm.19)
Air Musta'mal Bekas Mengangkat Hadas
Air musta'mal dari bekas mengangkat hadas mencakup: