Kemenhan Bakal Rekrut 2.500 Komcad, Ini Syarat dan Pendftarannya

Apa itu Komcad? Komcad adalah singkatan dari komponen cadangan. Pembukaan pendaftaran akan digelar pada 2-7 Juni 2021.Kemenhan Merekrut 2.500 peserta

Editor: aminuddin

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sudah tak sabar nih.

Mendaftar jadi Komcad.

Apa itu Komcad?

Komcad adalah singkatan dari komponen cadangan.

Pembukaan pendaftaran akan digelar pada 2-7 Juni 2021.

Pendaftaran ini merupakan yang pertama kalinya untuk merekrut 2.500 peserta.

"Pendaftaran fisik anggota komponen cadangan dilaksanakan pada tanggal 2-7 Juni 2021," demikian bunyi petikan sebagaimana dikutip dari situs Kemenhan, Senin (24/5/2021) seperti dikutip dari kompas.com.

Setidaknya terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi mereka yang berminat bergabung ke komcad.

Syarat itu antara lain, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kemudian, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon anggota kemudian mengikuti rangkaian berikutnya, misalnya seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Bagi mereka yang dinyatakan lulus, nantinya akan menjalani pelatihan dasar.

Selama menjalani latihan dasar tersebut, setiap calon anggota komcad akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Dalam perekrutan ini, pemerintah menunjuk empat markas komando daerah militer (kodam) sebagai lokasi pendaftaran, yakni Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta), Kodam II/Siliwangi (Bandung), Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan Kodam V/Brawijaya (Surabaya).

Pemerintah juga menyediakan metode pendaftaran melalui aplikasi KomcadApp dan lewat whatsapp dengan nomor 08990170845.

Masyarakat juga bisa mengunduh dokumen daftar riwayat hidup dan surat lamaran di komcad.kemhan.go.id.

Dalam perekrutan tahap pertama ini, pemerintah baru membuka komcad untuk matra darat dengan kuota sekitar 2.500 peserta.

Hal itu sebagaimana keputusan rapat koordinasi yang dipimpin Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, dan pejabat Kemendagri.

Kemudian pejabat Kementerian BUMN, Kabainstrahan Kemhan, pejabat Eselon II di lingkungan Kemenhan, pejabat Eselon II TNI AD, pejabat Pendidikan dan Pelatihan TNI AD, serta Komandan Rindam terkait pada awal Mei 2021.

Adapun pelaksanaan seleksi penerimaan sendiri akan dimulai pada minggu pertama, kedua, dan ketiga pada Juni 2021.

Setelah peserta dinyatakan lolos, mereka nantinya mulai menjalani pendidikan dasar kemiliteran pada pekan keempat di bulan yang sama selama tiga bulan ke depan, tepatnya September 2021.

Tri Matra

Dalam Pasal 31 UU PSDN disebutkan pembentukan Komcad sendiri dikelompokkan menjadi tiga bagian atau matra.

Yakni Komcad matra darat, Komcad matra laut, dan Komcad matra udara.

Berikut pembentukan struktural matra Komcad ini tak ubahnya dengan posisi matra TNI yang juga mempunyai tiga matra, yakni TNI AD, TNI AL, dan TNI AU:

1. Tahapan

Kemenhan sendiri sudah menetapkan jadwal sosialisasi pembentukan Komcad kepada masyarakat.

Rencanannya, sosialisasi akan dimulai pada akhir bulan ini. Setelah merampungkan sosialisasi, pemerintah segera melanjutkan tahap berikutnya.

Berdasarkan Pasal 32 UU PSDN, setidaknya ada empat tahapan dalam proses pembentukan Komcad, meliputi pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.

2. Syarat

Adapun syarat ketentuan yang harus dipenuhi warga negara yang ingin terlibat dalam Komcad sebagai berikut, (a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan (b) setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kemudian, (c) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, (d) sehat jasmani dan rohani, serta (e) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon anggota kemudian mengikuti rangkaian berikutnya, misalnya seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Bagi mereka yang dinyatakan lulus, nantinya akan menjalani pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Selama menjalani latihan dasar tersebut, setiap calon anggota Komcad akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) UU PSDN disebutkan, calon Komcad yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.

"Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon Komponen Cadangan tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik," demikian bunyi Pasal 37 Ayat (2) UU PSDN.

Setelah melalui tahap ini, setiap peserta selanjutnya akan diangkat dan ditetapkan sebagai Komcad.

Adapun masa aktif seseorang yang mengikuti Komcad hanya berlaku ketika mengikuti pelatihan penyegaran atau pada saat mobilisasi berlangsung.

Pada tahap inilah setiap anggota Komcad diberlakukan hukum militer.

Sementara, status masa aktif secara otomatis akan pudar ketika mereka kembali menjalani aktivitas seperti biasanya, misalnya kembali menjadi seorang pekerja atau profesi semula.

3. Hukuman

Dalam pelaksanaannya, setiap Komcad juga bisa diberhentikan secara tidak hormat.

Misalnya, menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam Pasal 77 UU PSDN juga menjabarkan, bahwa setiap Komcad yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat dirinya terhindari dari mobilisasi akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Begitu juga dengan mereka yang sengaja melakukan tipu muslihat agar tidak memenuhi mobilisasi akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Sementara, bagi pemberi kerja atau pengusaha yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja selama melaksanakan pelatihan akan dipidana penjara 2 tahun.

Sementara, bagi lembaga pendidikan yang melakukan hal serupa akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca juga: Terbuka Untuk ASN, Buruh & Mahasiswa, Kemenhan Buka Pendaftaran Komcad TNI, Ada Uang Saku

Baca juga: Tak Perlu Berhenti Kerja atau Cuti Kuliah, Ikut Komcad Dapat Uang Saku: 35 Batalyon Semua Matra

https://bangka.tribunnews.com/2021/05/24/terbuka-untuk-umum-kemenhan-buka-pendaftaran-untuk-25000-komponen-cadangan-ini-syaratnya 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved