Seleksi Komcad

Tak Perlu Berhenti Kerja atau Cuti Kuliah, Ikut Komcad Dapat Uang Saku: 35 Batalyon Semua Matra

Untuk lolos seleksi, calon komponen cadangan di antaranya harus sehat jasmani dan rohani dan tidak memiliki catatan kriminalitas

Editor: Wiedarto
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mulai menggelar sosialisasi program komponen cadangan (Komcad) untuk memperkuat pertahanan negara. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha, masyarakat diperbolehkan mendaftar menjadi komponen cadangan di Koramil-Koramil setempat.

Untuk lolos seleksi, calon komponen cadangan di antaranya harus sehat jasmani dan rohani dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri. Nantinya komponen cadangan akan dikelompokkan menjadi komcad matra darat, matra laut, dan matra udara.

Setelah dinyatakan lulus seleksi, calon Komcad wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Para calon komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. "Selesai dilatih mereka akan kembali ke profesi masing-masing," kata Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (15/3).

Dadang memastikan calon komponen cadangan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja/buruh serta mahasiswa tak akan kehilangan hak ketenagakerjaan, pekerjaan, hak akademis, serta status sebagai peserta didik. ”Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka ada program kampus merdeka. Mahasiswa bisa menggunakan satu semester untuk mengambil mata kuliah di program studi lain, maupun untuk ikut komponen cadangan," ungkapnya.

Program komponen cadangan ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-35 tahun yang ingin secara sukarela menjadi tentara cadangan. Keberadaan komponen cadangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya. ”Kita harus menyiapkan segala sesuatunya [untuk pertahanan negara] mulai dari SDM dan SDA sehingga sewaktu-waktu diperlukan kita sudah siap," ujar Dadang.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Ia menambahkan sudah saatnya Indonesia memiliki tentara cadangan seperti negara tetangga lain di kawasan, seperti Singapura, Vietnam, Thailand, dan Filipina. "Indonesia memiliki jumlah penduduk hampir 300 juta dan jumlah tentara aktif 438 juta, tetapi tidak punya tentara cadangan. Sementara negara lainnya sudah punya."

Kemhan sudah melakukan sosialisasi Komcad di beberapa kota mulai dari Pontianak, Palembang, Balikpapan, dan Jayapura. Selanjutnya sosialisasi akan dilaksanakan di Medan, Manado, Makassar, Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Bali dan Ambon.

Sebagai informasi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beberapa kali mengingatkan pembentukan komponen cadangan tidak terlepas dari rancang bangun para pendiri bangsa, yaitu sistem pertahanan semesta dan tertuang dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dan Pasal 30 ayat (1) menegaskan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Juru bicara Menhan RI, Dahnil Anzar Simanjuntak pekan lalu mengatakan, tahun ini Kemhan akan membentuk setidaknya sebanyak 35 batalion tentara cadangan. "35 batalion (dibutuhkan) dan disesuaikan dengan kebutuhan TNI nantinya," kata Dahnil, Jumat (12/3).

Dahnil mengatakan tidak semua warga negara bisa menjadi tentara komponen cadangan tersebut. Setidaknya dibutuhkan syarat usia 18 hingga 35 tahun untuk menjadi tentara komponen cadangan. "Syarat umur memang hanya untuk berusia 18 sampai dengan 35 tahun dan lulus seleksi nantinya," ucapnya.

Meski nanti ada komponen cadangan, Dahnil memastikan TNI masih akan menjadi komponen utama pertahanan Indonesia. Menurutnya, komponen cadangan yang akan dibentuk juga akan bersifat sukarela. "Komponen Utama itu adalah TNI dan yang akan dibentuk nanti adalah komponen cadangan, komcad itu sukarela," jelas Dahnil.(tribun network/rzk/dod)

ilustrasi
Update 15 Maret 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved