Berita Religi
Bolehkah Makan Aqiqah Anak Sendiri? Ternyata Begini Penjelasan dan Hukumnya Terdiri dari Dua Alasan
Hukum aqiqah dan qurban ada kemiripin, meski tak sama persis, terkait tujuan pelaksanannya. Lantas, Bagaimana hukum makan aqiqah anak sendiri?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Karena ini ibadah yang disyariatkan dan tidak wajib, seperti qurban.
Karena dengan qurban terkaiy sifatnya, sunnah-sunnahnya, ukurannya, dan syaratnya.
Sehingga dalam aturan penyalurannya juga disamakan (Al-Mughni, 11/120).
Dan dalam aturan ibadah qurban, Sohibul Qurban dibolehkan untuk memakan sebagian daging qurbannya.
Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah,
Artinya:
"Makanlah dari sebagian hewan qurban itu dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan." (QS. Al-Haj: 28)
Imam Malik pernah mengatakan,
"Saya suka jika Sohibul Kurban makan daging kurbannya.
Karena Allah berfirman, yang artinya: 'Makanlah bagian hewan kurban'."
Ibnu Wahb mengatakan, saya bertanya kepada Al-Laits dan dia menjawab dengan jawaban yang sama. (Tafsir Ibn Katsir, 5/416).
Baca juga: Apa Hukum Memanjangkan dan Memelihara Jenggot? Apakah Haram Memangkasnya? Begini Penjelasan Tepatnya
2. Terdapat keterangan dari Aisyah Radhiyallahu anha terkait Aqiqah,
Aqiqah yang sesuai sunnah, untuk anak lelaki 2 kambing, anak perempuan seekor kambing.
Dimasak utuh tulangnya, tidak dipecah tulangnya, dimakan sendiri, diberikan keorang lain, dan disedekahkan.
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa maksud tidak dipecah tulangnya adalah dalam rangka membangun sikap optimis (At-Tafaul)