Berita Lubuklinggau

Dijamu Makan di Mapolsek Lubuklinggau Barat, Pencuri HP dari Riau Dimaafkan Korbannya

"Belum makan dua hari," Kata Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Luhut Situmorang di dampingi Kanitreskrim Aiptu Faisal, Sabtu (22/5/2021).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Hasan pelaku pencurian HP di Kota Lubuklinggau mengaku terpaksa mencuri karena tak makan, Jumat (21/5/2021) 

Dijamu Makan di Mapolsek Lubuklinggau Barat, Pencuri HP dari Riau Dimaafkan Korbannya

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Hasan perantau asal Pekanbaru Riau sudah ditangkap oleh jajaran Polsek Lubuklinggau Barat.

Pria 32 tahun itu ditangkap, karena ketahuan mencuri sebuah ponsel milik jemaah yang sedang sholat Jumat di Masjid Agung As-salam, Jumat (21/5/2021).

Namun meski sudah ditangkap, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Karena pelaku melakukan aksi pencurian itu karena kepepet tak punya uang karena kehabisan saat merantau ke Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Hasan mengaku baru dua pekan di Kota Lubuklinggau. Tujuannya ke kota tersebut karena ingin mencari pekerjaan.

Namun pekerjaan belum ia dapatkan, tapi dirinya sudah kehabisan uang.

Bahkan Hasan mengaku sudah dua hari dirinya tidak makan. Sehingga ia terpaksa mencuri.

"Belum makan dua hari," Kata Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Luhut Situmorang di dampingi Kanitreskrim Aiptu Faisal, Sabtu (22/5/2021).

Begitu diperiksa di Mapolsek Lubuklinggau Barat, pelaku langsung diberi makan.

Hasan nampak lahap menyantap makanan yang diberikan untuknya.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan upaya mediasi antara korban dengan pihak pelaku agar kejadian ini dapat diselesaikan dengan damai.

Bak gayung bersambut korban tidak keberatan dan menyetujuinya.

"Korban atas kesadaran sendiri dapat memaafkan kesalahan pelaku dan memohon kepada penyidik agar perkara ini tidak diteruskan ke penuntut umum," ujarnya.

Kronologi kejadian

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved