Sepasang Remaja yang Berbuat Mesum di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Menyesal dan Meminta Maaf
Ya, sepasang kekasih berinisial DS (21) dan RA (18) akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Pandenglang, pada hari Rabu (19/5/2021)
Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," tutur dia.
Di tempat yang sama, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, menjelaskan kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.
"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," kata Kapolres.
Wahyudi kemudian mengatakan DS dan RA ditangkap di rumah masing-masing.
"Keduanya sudah kami amankan berkat hasil pelacakan menggunakan cyber crime kami.
Keduanya diamankan di rumah masing-masing," katanya.
DS adalah warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, dan masih berstatus pelajar.
Sementara itu, RA adalah warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, dan masih berusia 18 tahun.
Wahyudi lalu mengatakan RA dan DS mengakui telah melalukan perbuatan mesum di pemandian tersebut.
"Menurut keterangan pelaku iya membenarkan perbuatan tersebut dan mengaku salah telah melakulan tindakan asusila dikhalayak umum," kata Wahyudi.