Sepasang Remaja yang Berbuat Mesum di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Menyesal dan Meminta Maaf
Ya, sepasang kekasih berinisial DS (21) dan RA (18) akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Pandenglang, pada hari Rabu (19/5/2021)
SRIPOKU.COM, BANTEN - Inilah ending ulah sepasang remaja yang nekat berbuat mesum di Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pan deglang, Banten.
Keduanya meminta maaf dan menyatakan penyesalannya setelah video aksi mereka viral di media sosial.
Di hadapan polisi mereka berjanji tak akan mengulangi perbuatan tak senonoh tersebut.
Ya, sepasang kekasih berinisial DS (21) dan RA (18) akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Pandenglang, pada Rabu (19/5/2021).
Keduanya tergolong nekat berbuat mesum di tengah keramaian orang di Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu (16/5/2021).
Dari video berdurasi satu menit itu, tampak DS dan RA duduk di sebuah kasur angin yang mengapung di kolam pemandian.
Keduanya duduk berdempetan.
DS, yang mengenakan kaus merah, duduk di belakang kekasihnya seperti sedang berboncengan.
Setelah itu mulailah DS merab-raba kekasihnya.
Pasangan kekasih itu seolah tak memperdulikan keadaan pemandian yang begitu dipadati oleh pengunjung.
Baca juga: JANGAN Divideoi Om, Malu,TAK Sempat Lagi Pakai Celana, Pasangan Mesum Digerebek Warga
Baca juga: 4 KALI Diajak Hubungan Intim, Aib Oknum Pamen TNI dan PNS Wanita Terbongkar: VC Mesum Tersebar
Baca juga: VIRAL VIDEO Mesum Pasangan Muda Mudi di Anjungan Wisata Sungai Mata Allo Enrekang
Pelajar
Sebelumnya dilaporkan jagat media sosial dihebohkan dengan video sepasang muda-mudi diduga berbuat mesum di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten.
Dalam video yang beredar terlihat sepasang muda-mudi berada di atas pelampung dan saling berdekatan.
Si wanita berkerudung hitam duduk di depan si pria.
Tampak pria tersebut memasukan tangannya ke dalam kerudung.
Banyak netizen menduga kalau pria tersebut sedang berbuat tindakan asusila.
Padahal saat itu kondisi kolam tersebut dipadati pengunjung lainnya.
Namun terlihat keduanya cuek saja dan tetap asyik bermesraan..
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap pasangan muda-mudi tersebut.
"Keduanya sudah kita amankan berkat hasil pelacakan kita menggunakan cyber crime kita.
Keduanya diamankan di rumah masing-masing," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).
Dua orang remaja tersebut berinisial DS 20 tahun (laki-laki) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dan masih berstatus pelajar.
Sementara itu, pemeran perempuan berinisial RA warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dan masih berusia 18 tahun.
"Menurut keterangan pelaku iya membenarkan perbuatan tersebut dan mengaku salah telah melakulan tindakan asusila di khalayak umum," tegasnya.
Baca juga: 2 JAM Sebelum Imsak, Sempat 2 Kali Hubungan Intim: Pasangan Mesum Tak Sadar Diintip Warga
Baca juga: ARTIS Rusia Bikin Video Syur,Bercinta di Bali: Asyik Mesum di Kaki Gunung, 3 Menit 44 Detik
Menyesal
Dilansir dari cikoromoy-berujung-polisi-remaja-ini-minta-maaf-kami-menyesal">TribunJakarta.com, sang pria DS mengatakan bahwa ia mengakui perbuatannya yang tak senonoh dan meresahkan masyarakat itu.
"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang.
DS mengatakan bahwa perbuatannya tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama.
Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.
"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut.
Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," tutur dia.
Di tempat yang sama, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, menjelaskan kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.
"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," kata Kapolres.
Wahyudi kemudian mengatakan DS dan RA ditangkap di rumah masing-masing.
"Keduanya sudah kami amankan berkat hasil pelacakan menggunakan cyber crime kami.
Keduanya diamankan di rumah masing-masing," katanya.
DS adalah warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, dan masih berstatus pelajar.
Sementara itu, RA adalah warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, dan masih berusia 18 tahun.
Wahyudi lalu mengatakan RA dan DS mengakui telah melalukan perbuatan mesum di pemandian tersebut.
"Menurut keterangan pelaku iya membenarkan perbuatan tersebut dan mengaku salah telah melakulan tindakan asusila dikhalayak umum," kata Wahyudi.