Giat PPKM Kelurahan Kebun Bunga di Wilkum Polsek Sukarami Polrestabes Palembang
Kini, istilah yang digunakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah kembali menggunakan istilah baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Sukarami Polrestabes Palembang.
Kini, istilah yang digunakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro.
Setelah PPKM dinilai efektif menekan laju penyebaran Covid -19, keguatan PPKM Mikro, Rabu (19/5/2021) kemarin, pemerintah akan memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah termasuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya Kota Palembang.
Baca juga: PPKM di Palembang Diperpanjang Hingga 31 Mei, Tujuannya Menekan Angka Penyebaran Covid
PPKM Mikro
Wilayah pemberlakuan PPKM dan PPKM mikro sama seperti sebelumnya, berlaku di wilayah Zona Merah.
Lalu, apa perbedaan PPKM mikro dan PPKM?
Jika menilik detil aturannya, berikut beberapa perbedaannya:
Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid -19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.
Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00.
Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00.
Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal atau pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00.
Baca juga: Untuk Jabat Direksi BUMD Sei Sembilang Banyuasin, Harus Lalui 10 Persyaratan Ditentukan Askolani
Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home.
Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan 50 persen work from home.
Saat dihubungi awak media diruang kerjanya, Kamis (20/5/2021) Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa Polda Sumsel telah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19 diantaranya Serbu atau keroyok Kampung Zona merah disamping PPKM Mikro dari Polda Sumsel gabungan Personel Polda Sumsel Polrestabes Palembang, TNI, Pemda, dan unsur terkait lainnya ucap KBP Supriadi MM.