Pengangguran Indonesia Meroket
Pengangguran Indonesia Meroket Hingga Tembus 8,75 juta Orang, PHK Merebak dan KSPI Soroti TKA China
Di tengah-tengah perhatian masyarakat terfokus pada pendemi Covid-19 angka pengangguran Indonesia meroket tinggi.
"Jutaan buruh dilarang mudik bahkan disekat di perbatasan kota seperti warga kelas dua, tetapi TKA disambut sebagai warga kelas satu dengan alasan kebutuhan industri strategis," tutur Said Iqbal.
"Padahal boleh jadi TKA China dan India yang masuk ke Indonesia tersebut adalah buruh kasar yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain, yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia."
Said Iqbal pun mengaku heran lantaran pejabat publik kerap membantah dan membela keberadaan para TKA China tersebut.
Selain itu, Said menambahkan, pemerintah juga tidak pernah menjelaskan di perusahaan mana saja para TKA tersebut bekerja.
Oleh sebab itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut stop mendatangkan TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apapun.
“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA Cina. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, 'Setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin tertulis dari menaker'," tandas Said Iqbal.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PHK Merebak, Pengangguran Indonesia Tembus 8,75 juta Orang, KSPI Soroti Kedatangan TKA China, https://wartakota.tribunnews.com/2021/05/19/phk-merebak-pengangguran-indonesia-tembus-875-juta-orang-kspi-soroti-kedatangan-tka-china?page=all