Gaji Rp 400 Ribu, Guru TK Terjerat 25 Pinjaman Online, Mengabdi Selama 13 Tahun, Nasibnya Kini

Dalam keterangan tertulisnya, S terpaksa pinjam uang di aplikasi peminjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya.

Editor: Fadhila Rahma
Batamtoday.com
Gaji. 

Pihaknya sudah berkirim surat ke Satgas Waspada Investasi terkait dengan kasus itu.

Pihaknya akan kembali berkirim surat untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini.

Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya.

Minggu depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas.

Bagaimana itu tindaklanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya.

Dipecat sebagai guru

Sementara itu, S dipecat sebagai guru sejak 5 November 2020 akibat kasus tersebut.

Semula, S bercerita ke temannya sesama guru dengan tujuan jika ada debt collector yang menghubungi supaya diabaikan.

Namun, pihak sekolah yang mengetahui kasus tersebut memutuskan untuk memecat S.

"Dia sampaikan ke teman gurunya di TK itu supaya kalau ada debt collector menghubungi dibiarkan.

Akhirnya pihak sekolah tahu, pihak yayasan tahu dan dipanggil, dipecat.

Jadi bukan dia dapat perlindungan dari dia tempat bekerja sebagai guru, tapi dia langsung dipecat," katanya.

Slamet Yuono mengaku menangani kasus ini secara pro bono, atau secara cuma-cuma sebagai pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.

Selain itu, S yang menjadi korban merupakan guru dari anaknya saat bersekolah di TK tempat S mengajar.

Belum ada keterangan dari pihak yayasan yang menaungi TK tersebut terkait pemecatan terhadap S. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru TK di Malang Diteror Debt Collector 24 Pinjol, Utang Rp 40 Juta, Nyaris Bunuh Diri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved