Berita Musi Rawas
'AJARI Mulut Istri Kamu', Pria di Musi Rawas Ini Lakukan Pengancaman Sambil Pamerkan Parang
Saat itu tersangka datang menggunakan sepeda motor, lalu langsung turun dan mendekati korban sambil menenteng sebilah parang di tangan kanannya.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Insan (36) warga Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Musi Rawas, Senin (17/5/2021) siang, karena dilaporkan melakukan pengancaman terhadap Eko Susanto (34), warga Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Peristiwa dugaan pengancaman itu bermula ketika korban sedang menurunkan buah kelapa sawit dari mobil di Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri pada 2 April 2021 sore.
Baca juga: EC Priskodesi Mundur dari Jabatan Sebagai Sekda, Begini Tanggapan Bupati Musi Rawas Ratna Machmud
Baca juga: Sekda Musi Rawas Mengundurkan Diri, Pengamat: Merasa Kurang Nyaman, tidak Satu Ritme, tidak Sevisi
Saat itu tersangka datang menggunakan sepeda motor, lalu langsung turun dan mendekati korban sambil menenteng sebilah parang di tangan kanannya.
Selanjutnya tersangka mengacungkan parangnya ke arah korban sambil berkata kepada korban, "Tolong ajari mulut isteri kamu, kalau tidak bisa kamu yang saya kapak" kata tersangka.
Korban yang merasa tidak senang dengan perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap dirinya, kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Musi Rawas.
Baca juga: Profil Sekda Musi Rawas EC Priskodesi Mundur dari Jabatannya Sepak Terjang Dari Kasi Dinas Kehutanan
Baca juga: Karena Alasan Kesehatan, EC Priskodesi Mundur Dari Jabatan Sekda Musi Rawas
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan pemanggilan kepada tersangka.
Dan pada Senin (17/5/2021) sekitar pukul 14.15 WIB, tersangka memenuhi panggilan selaku tersangka ke Satreskrim Polres Musi Rawas.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dilanjutkan dengan penahanan di rutan polres Musi Rawas.
"Selain menahan tersangka juga diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang bergagang dan bersarung kayu warna cream yang panjangnya sekitar 52 cm," kata AKP Alex Andriyan, Selasa (18/5/2021).