Gerak Cepat, Unit Pidum dan Tekab 134 Ringkus Pelaku Pembunuhan Febi Warga Lorong Sehati 11 Ulu
Bergerak cepat Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil meringkus pelaku pembunuhan Febi, warga Lorong Sehati
Hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir karena kehabisan darah.
"Benar pelaku kita tangkap saat berada di desa Rambutan setelah berhasil kita endus keberadaannya, "ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah putra.
Lanjutnya, tanpa pelawanan pelaku pun mengaku bersalah dan langsung digiring ke Polrestabes, Palembang.
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
"Ketika kita datangi di desa Rambutan, pelaku langsung mengaku perbuatannya dan mengaku bersalah," ungkap Tri sambil mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, sebilah Sajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, melakukan penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, terancam kurungan penjara 15 tahun.
Sedangkan Gunawan mengaku kesal kepada korban, lantaran dituduh seorang Cepu polisi.
"Saya disuruh cari sabu pak dan diberikan uang 2,5 juta. Namun setelah saya cari barang itu kemana-mana tidak ada. Nah pas saya hendak mengembalikan uangnya saya dituduh cepu, saya marah cek Cok pun terjadi, dia nantang saya. Saat itu saya pulang kerumah ambil pisau dan saya tusuk dari belakang," ungkap tertunduk mengaku salah dan mengaku tidak ada niat membunuh.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini: