Gerak Cepat, Unit Pidum dan Tekab 134 Ringkus Pelaku Pembunuhan Febi Warga Lorong Sehati 11 Ulu

Bergerak cepat Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil meringkus pelaku pembunuhan Febi, warga Lorong Sehati

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANDI Wijaya
Pelaku pembunuhan Ali Saibi atau Febi, yakni Gunawan ketika berhasil ditangkap unit Pidum dan Tekab 123 Polrestsbes, Palembang, Minggu (16/5/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Belum 1x 24 jam Satreskrim Polrestabes Palembang, unit Pidum dan Tekab 134 berhasil meringkus pelaku pembunuhan atas korban Ali Saibi Alias Febi (50), warga Lorong Sehati Kelurahan  11 Ulu Kecamatan SU II,  Palembang.

Pelaku yakni Gunawan (40), yang tak lain tetangga sendiri, Minggu (16/5) pukul 21.00 WIB. 

Pelaku ditangkap petugas unit Pidum dan Tekab 134 dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidum AKP Robert Siombing, saat berada di persembunyiannya di desa Rambutan, Banyuasin. 

Tak pelak melihat petugas yang mengenakan baju preman membuat Gunawan hanya bisa pasrah dan mengangkat kedua tangan keatas dan mengaku bersalah. 

"Saya mengaku bersalah pak. Saya nyerah pak, " katanya sambil bersujud kepada petugas. 

Informasi yang dihimpun, peristiwa pembunuhan ini terjadi Sabtu, (15/5/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.

Dimana berawal sang korban menyuruh pelaku untuk mencari (membeli sabu-red) dan memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta, sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun setelah pelaku mencari sabu tersebut dengan tujuan hendak dijual kembali dan sudah kemana-mana, ternyata tidak dapat. 

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Pelaku pun kembali menemui korban untuk mengembalikan uang tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB.

Tetapi bukan perlakukan baik yang diberikan korban kepada pelaku. Korban pun saat itu langsung dimarah dan menuduhnya seorang Informen Polisi (cepu-red).

Tak terima dituduh cepu, membuat Gunawan pun nak pita dan pulang untuk mengambil sebilah pisau. 

Cek-cok mulut pun terjadi, keduanya pun saling tantang dan mengajak duel.

Belum sempat duel korban pun ditusuk pelaku dari belakang, dan mengalami luka ditusuk sebelah kanan.

Hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir karena kehabisan darah. 

"Benar pelaku kita tangkap saat berada di desa Rambutan setelah berhasil kita endus keberadaannya, "ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah putra. 

Lanjutnya, tanpa pelawanan pelaku pun mengaku bersalah dan langsung digiring ke Polrestabes, Palembang.

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

"Ketika kita datangi di desa Rambutan, pelaku langsung mengaku perbuatannya dan mengaku bersalah," ungkap Tri sambil mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, sebilah Sajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. 

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, melakukan penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, terancam kurungan penjara 15 tahun. 

Sedangkan Gunawan mengaku kesal kepada korban, lantaran dituduh seorang Cepu polisi.

"Saya disuruh cari sabu pak dan diberikan uang 2,5 juta. Namun setelah saya cari barang itu kemana-mana tidak ada. Nah pas saya hendak mengembalikan uangnya saya dituduh cepu, saya marah cek Cok pun terjadi, dia nantang saya. Saat itu saya pulang kerumah ambil pisau dan saya tusuk dari belakang," ungkap tertunduk mengaku salah dan mengaku tidak ada niat membunuh.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved