Gerak Cepat, Unit Pidum dan Tekab 134 Ringkus Pelaku Pembunuhan Febi Warga Lorong Sehati 11 Ulu
Bergerak cepat Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil meringkus pelaku pembunuhan Febi, warga Lorong Sehati
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Belum 1x 24 jam Satreskrim Polrestabes Palembang, unit Pidum dan Tekab 134 berhasil meringkus pelaku pembunuhan atas korban Ali Saibi Alias Febi (50), warga Lorong Sehati Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.
Pelaku yakni Gunawan (40), yang tak lain tetangga sendiri, Minggu (16/5) pukul 21.00 WIB.
Pelaku ditangkap petugas unit Pidum dan Tekab 134 dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidum AKP Robert Siombing, saat berada di persembunyiannya di desa Rambutan, Banyuasin.
Tak pelak melihat petugas yang mengenakan baju preman membuat Gunawan hanya bisa pasrah dan mengangkat kedua tangan keatas dan mengaku bersalah.
"Saya mengaku bersalah pak. Saya nyerah pak, " katanya sambil bersujud kepada petugas.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pembunuhan ini terjadi Sabtu, (15/5/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.
Dimana berawal sang korban menyuruh pelaku untuk mencari (membeli sabu-red) dan memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta, sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun setelah pelaku mencari sabu tersebut dengan tujuan hendak dijual kembali dan sudah kemana-mana, ternyata tidak dapat.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Pelaku pun kembali menemui korban untuk mengembalikan uang tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB.
Tetapi bukan perlakukan baik yang diberikan korban kepada pelaku. Korban pun saat itu langsung dimarah dan menuduhnya seorang Informen Polisi (cepu-red).
Tak terima dituduh cepu, membuat Gunawan pun nak pita dan pulang untuk mengambil sebilah pisau.
Cek-cok mulut pun terjadi, keduanya pun saling tantang dan mengajak duel.
Belum sempat duel korban pun ditusuk pelaku dari belakang, dan mengalami luka ditusuk sebelah kanan.