Lebaran 2021
Ternyata Selama Ini Salah, Ini Pelaksanaan Malam Takbiran yang Benar, Tidak Dilakukan Berjamaah!
Lantas apa Hukum malam Takbiran? dan apa itu Malam Takbiran? Takbir sendiri adalah kalimat “Allahu Akbar” yang berarti “Allah Maha Besar”.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Takbiran di Indonesia ini merujuk pada aktivitas pemeluk agama Islam yakni mengucapkan kalimat takbir (الله أَكْبَر Allahu Akbar) secara bersama-sama.
Lebih spesifik lagi, aktivitas ini merujuk pada aktivitas perayaan mereka pada malam hari dalam menyambut datangnya hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Aktivitas ini biasanya dilakukan dengan melakukan pawai di jalanan, kadang-kadang sambil membawa beduk, obor, dan lampion.
Lantas apa Hukum malam Takbiran? dan apa itu Malam Takbiran?
Takbir sendiri adalah kalimat “Allahu Akbar” yang berarti “Allah Maha Besar”.
Kalimat ini diucapkan berkali-kali dengan maksud untuk mengagungkan nama Allah SWT.
Sementara takbiran merupakan kegiatan yang dilakukan pada malam 1 syawal sebagai perayaan ‘kemenangan’ setelah berpuasa sebulan penuh sambil mengucapkan kalimat takbir.
Baca juga: Amalan Terbaik Malam Takbiran, Dimulai saat Matahari Terbenam hingga Terbit Fajar, Pahala Berlimpah!
Apa hukumnya?
Ada dua pendapat. Pertama, boleh, karena tidak ada larangan. Kedua, tidak boleh karena tidak ada contohnya dari Rasulullah Saw.
An-Nawawi as-Syafii dalam Al Majmu 5/48 mengatakan, “Pendapat mayoritas ulama adalah tidak ada takbiran saat malam Id. Takbiran hanya dilakukan saat berangkat menuju tempat shalat Id”.
Contoh dari Nabi Saw, "takbiran" atau mengucapkan kalimat takbir dilakukan dalam perjalanan menuju tempat shalat Id, bukan malam hari sebelum hari lebaran.
Yang pasti, mengagungkan Asma Allah (takbir) usai Ramadhan diperintahkan dalam Al-Quran:
"Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (puasa) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Ayat ini menjelaskan, ketika orang sudah selesai menjalankan ibadah puasa Ramadlan, maka disyariatkan untuk mengagungkan Allah dengan bertakbir. Atas dasar ayat tersebut, sebagian ulama membolehkan takbiran di masjid atau "malam takbiran".
Dalam tafsir Al-Jami` Li Ahkamil Quran karya Al-Qurthubi jilid 2 hlm 302 disebutkan, ayat di atas telah menjadi dasar masyru`iyah atas ibadah takbir di malam `Ied, terutama `Iedul Fithri.
"Jumhur ulama berpendapat: disunnahkan bahkan bertakbir dengan nyaring di mana pun, di rumah, di pasar, di jalan-jalan, di masjid ketika menjelang dilaksanakannya salat id." (Fikhul-Islam wa Adillatuh karya Prof. DR. Wahbah Zuhayli).
Ya, Takbiran atau pujian kepada Allah dengan bertakbir di luar Hari Raya seperti saat terjadi gerhana adalah contoh nyata jika takbiran di luar Hari Raya boleh dilakukan. Hal ini merujuk pada hadits berikut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Terjadinya gerhana matahari atau bulan tidaklah terkait kematian atau kehidupan seseorang. Karenanya jika kalian melihat gerhana itu, berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalatlah, dan bersedekahlah.” - HR. Bukhari
Menurut Ibnu Zahid Abdo el-Moeid, para ulama dari keempat Mazhab memaknai “fakabbiru” atau “bertakbirlah” pada hadits di atas sebagai mengagungkan Allah dan bukan dengan takbiran sebagaimana sering kita dengar saat Hari Raya.
Terkait dengan dalil di atas, Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad juga menjelaskan,
“Selayaknya bagi masyarakat memperbanyak takbir dan berdoa. Namun tidak dengan takbiran berjamaah, atau takbiran yang menggunakan pengeras suara. Akan tetapi melakukan takbiran seperti ketika mereka takbiran saat mendatangi shalat ‘Id. Masing-masing bertakbir sendiri-sendiri.” - Syarh Sunan Abi Daud, Abdul Muhsin al-Abbad, 7/51
Dapat disimpulkan bahwa hukum takbiran diluar hari raya dibolehkan sepanjang dilakukan sendiri-sendiri sebagai bentuk mengagungkan Allah subhanahu wa ta’ala. Wallahu ‘alam.
Malam Takbiran di Zaman Rasulullah SAW
Meski begitu, di zaman Nabi, takbiran saat Idul Fitri dimulai sejak maghrib malam 1 Syawal hingga sampai selesai salat Id.
Diceritakan, Rasulullah SAW keluar rumah menuju lapangan sambil bertakbir dan melakukannya hingga selesai salat.
Ibn Abi Syaibah meriwayatkan Nabi Saw keluar rumah menuju lapangan, kemudian beliau bertakbir hingga tiba di lapangan.
Beliau tetap bertakbir sampai sahalat selesai. Setelah menyelesaikan shalat, beliau menghentikan takbir." (HR. Ibn Abi Syaibah).
Dari Nafi: “Dulu Ibn Umar bertakbir pada hari id (ketika keluar rumah) sampai beliau tiba di lapangan. Beliau tetap melanjutkan takbir hingga imam datang.” (HR. Al Faryabi).
Baca juga: Bagaimana Hukum Memberikan Zakat Fitrah Berasal Dari Beras Pemberian Muzakki, Apakah Dibolehkan?