Sholat Idul Fitri di Rumah
Sholat Idul Fitri di Masjid Agung, Pengurus Hanya Izinkan Warga Dari Dua Kelurahan Ini yang Datang
Masjid Agung Palembang, atau Masjid Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo, tetap menggelar sholat Idul Fitri 1442 H.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Masjid Agung Palembang, atau Masjid Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo, tetap menggelar sholat Idul Fitri 1442 H.
Akan tetapi, keterisian masjid akan dibatasi dan para jemaah dilarang sholat di sekitaran Masjid Agung.
Dari pantauan dilapangan, pada H-1 pelaksanaan Idul Fitri, tak ada aktivitas berarti di kawasan Masjid Agung Palembang, Rabu (12/5/2021).
• Kebakaran di IT 2 Palembang, Rumah Seorang Juru Parkir Ludes Dilalap Api
Di halaman masjid yang biasanya digunakan untuk jemaah sholat tak terlihat dipasangi tenda. Halaman masjid dibiarkan terbuka seperti biasanya.
Ketua Yayasan Masjid Agung Palembang, Kgs Ahmad Sarnubi, mengatakan jemaah sholat Idul Fitri tahun ini akan mengisi ruangan di dalam masjid saja.
Tidak seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, jemaah biasanya menggelar sajadah di jalan hingga ke Jembatan Ampera.
Untuk menekan penyebaran Covid-19 dalam sholat Idul Fitri nanti, pihaknya meminta kepada masyarakat agar menerapkan 3M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Sholat Ied akan digelar di dalam masjid saja, sedangkan di area jalan parkiran atau biasanya menutup jalan tidak diperbolehkan," katanya, yang diwawancarai Sripoku.com sekitar pukul 14.00.
• BREAKING NEWS: Sholat Idul Fitri di Palembang Tak Boleh di Masjid, Aturan Zonasi Covid-19 Dibatalkan
Menurutnya, suasana sholat Idul Fitri 1442 H tahun ini akan berbeda, karena tidak ada pemandangan ribuan jamaah yang sholat mengelilingi masjid bersejarah di Palembang ini.
Biasanya, jamaah akan tumpah ruah ke jalan-jalan hingga sampai ke Jembatan Ampera.
Namun, dalam kondisi pandemi saat ini, Sarnubi mengimbau pelaksanaan sholat Ied tahun ini lebih difokuskan terhadap warga di dua kelurahan, yakni Kelurahan 19 Ilir dan Kelurahan 22 Ilir yang berada di sekitaran Masjid Agung saja.
Sementara, untuk jemaah lainnya diminta tidak sholat di Masjid Agung Palembang dan tetap melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
• Bagaimana Hukum Memberikan Zakat Fitrah Berasal Dari Beras Pemberian Muzakki, Apakah Dibolehkan?
"Warga yang dari kelurahan zona merah dan oranye sebaiknya tidak usah sholat disini, karena masjid akan ketat dibuka hanya untuk warga sekitar, " jelas Sarnubi.
Ia menambahkan, pihak yayasan nantinya akan dibantu Polsek Ilir Barat I dan kelurahan setempat untuk mengatur dan menjaga protokol kesehatan para jamaah baik di luar maupun di dalam masjid.
"Mari Kita tertib dan jangan memaksakan diri untuk ke masjid, demi kebaikan kita semua," tuturnya.