Hendrik Leatomu, Eksekutor Debt Collector Minta Maaf ke Serda Nurhadi, Ngaku Khilaf ke Polisi: Lalai

Namun demikian, Hendrik mengaku baru pertama kali melakukan penarikan dengan cara-cara yang menyalahi aturan.

Editor: Fadhila Rahma
KOMPASTV
Hendrik Leatomu, koordinator debt collector meminta maaf atas kejadian anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi yang dihadang di tengah jalan ketika mengantar orang sakit di Jakarta Utara. 

SRIPOKU.COM - Hendrik Leatomu, koordinator debt collector meminta maaf atas kejadian anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi yang dihadang di tengah jalan ketika mengantar orang sakit di Jakarta Utara.

Peristiwa penghadangan itu viral di media sosial hingga kemudian pihak berwajib telah mengamankan sejumlah pelaku.

Dilansir dari KompasTv pada Senin (10/5), Hendrik Leatomu menyesali perbuatannya dan mengaku telah menyalahi aturan pernaikan mobil leasing yang berujung pengepungan itu.

Baca juga: 4 Orang  Terinfeksi Varian Corona B1617 di Sumsel : Asal Palembang, Prabumulih, Muara Enim dan PALI

Baca juga: Korban Pedofil Prabumulih Berkisar Usia 16 Tahun, Ketahuan Gegara Keluarga Korban Banyak Melapor

Baca juga: Bangun Tidur, Saking Capeknya Sopir Truk tak Sadar Lindas Teman Sendiri, saat Sadar Dia Ketakutan

Baca juga: TENTARA Dilawan,11 Debt Collector Pengepung Serda Nurhadi Rasakan Akibatnya: Kodam Jaya Turun Tangan

Baca juga: Sok Jago dan Garang Bentak Tentara di Jalan Raya, 10 Debt Collector Menangis Disergap Tim TNI-Polri

"Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengeksekusi mobil tersebut dan pada saat kejadian itu saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada TNI Angkatan Darat dan Bapak Babinsa Pak Nurhadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya, Pak, atas yang kemarin kita lakukan," papar Hendrik Leatomu.

Hendrik begitu menyesal atas kejadian itu.

Atas hal ini, Hendrik dan rekan-rekannya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin, sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami sudah perbuat dengan hukum yang berlaku," imbuh Hendrik Leatomu.

Lebih lanjut, Hendrik Leatomu menjelaskan, ia telah mengantongi surat tugas penarikan kendaraan dari leasing.

Namun demikian, Hendrik mengaku baru pertama kali melakukan penarikan dengan cara-cara yang menyalahi aturan.

"Selama ini baru pertama kali yang saya (melakukan penarikan kendaraan dengan cara, red) terjelek," terang Hendrik Leatomu.

Hendrik menjelaskan, ia telah memahami aturan dalam proses penarikan kendaraan.

Bahkan, Hendrik mengaku penarikan kendaraan yang berujung pengadangan terhadap Serda Nurhadi sudah menyalahi aturan.

"Kalau secara aturan saya paham cuma mungkin karena kelalaian kita sendiri. Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," imbuh Hendrik Leatomu.

11 Debt Collector Pengadang Ditangkap

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved