Sok Jago dan Garang Bentak Tentara di Jalan Raya, 10 Debt Collector Menangis Disergap Tim TNI-Polri

Setelah ditangkap, maka sikap garang dan sok jagoan para Debt Collector ini hilang, mereka justru meminta maaf karena hanya menjalankan perintah.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/wartakota
Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin menjelaskan kronologi penangkapan 10 Debt Collector, Insert ilustrasi terekam kamera, para pelaku merampas mobil yang diduga nunggak cicilan Minggu (9/5/2021) 

Identitas mereka dikantongi dan selanjutnya TIm Gabungan TNI Polri bergerak cepat, 11 orang ditangkap yakni, GL, HL, JK, GYT, YA, RS, FM, AM, dan DS.

Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin menjelaskan kronologi penangkapan 10 Debt Collector, Insert ilustrasi terekam kamera, para pelaku merampas mobil yang diduga nunggak cicilan Minggu (9/5/2021)
Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin menjelaskan kronologi penangkapan 10 Debt Collector, Insert ilustrasi terekam kamera, para pelaku merampas mobil yang diduga nunggak cicilan Minggu (9/5/2021) (Istimewa/wartakota)

Minta Ampun dan Ketakutan

Setelah ditangkap, maka sikap garang dan sok jagoan para Debt Collector ini hilang, mereka justru meminta maaf karena hanya menjalankan perintah.

Terkait dengan hal inilah pihak Polrer Metro Jakarta Utara masih mendalami.

Bahkan, mereka merengek minta dilepaskan karena merasa tidak bersalah, setelah sebelumnya dengan garang membentak anggota TNI Serda Nurhadi.

Secara terpisah Kapendam Jaya Kolonel Ard Herwin BS membenarkan, mereka bersama Polri sudah mengamankan 10 orang pelaku yang ditangkap saat tengah berada di jalan diduga hendak melakukan hal serupa.

"Tim Gabungan dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya bergerak cepat berhasil mengamankan para pelaku," ujarnya.

Herwin mengatakan gerak cepat merupakan sineritas dan sebagai pembelajaran jika tindakan Debt Collector yang sembarangan di jalan menarik kendaraan adalah tindakan pindana.

Maka Perbuatan itu, dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa.

"Jelas hal itu merupakan pelanggaran dan tidak bisa dimaafkan. Hal itu pun teruang dalam pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," ujar Kapendam Jaya.

Foto Ilustrasi: Suasana keributan saat terduga debt collector mengambil paksa mobil yang diduga menunggak cicilan
Foto Ilustrasi: Suasana keributan saat terduga debt collector mengambil paksa mobil yang diduga menunggak cicilan (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Aksi Heroik Serda Nurhadi

Kapendam mengatakan, memuji sikap tanggap Serda Nurhadi.

Kami sudah ketahui bahwa anggota TNI AD tersebut Serda Nurhadi yang merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 dan pemilik kendaraan Nara warga kelurahan Sungai Bambu Tanjung Priok.

Adapun Peristiwa terjadi pada Kamis (6/5/2021) tersebut, dan Serda Nurhadi sudah menerima laporan ada kendaraan yang dikepung oleh sekelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan.

Karena Mobil yang dikepung atau dikerubuti kurang lebih 10 orang itu, di dalamnya terdapat anak kecil dan seorang yg sakit (om dan Tante N). Maka Serda Nurhadi yang mendapatkan informasi kemudain berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

Dikerubuti 10 Debt Collector Anggota TNI Serda Nurhadi Ini Tenang, Ambil Alih Mobil, Diburu Hingga Mapolres Jakut
Dikerubuti 10 Debt Collector Anggota TNI Serda Nurhadi Ini Tenang, Ambil Alih Mobil, Diburu Hingga Mapolres Jakut (Tangkap Layar/Twitter)
Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved