Pengakuan Serda Nurhadi, Tak Mau Ladeni Tantangan 10 Debt Collector, Orang Sakit Lebih Penting
Belakangan diketahui, jika pria berseragam TNI dan tengah menyetir mobil Honda Mobilio itu, adalah Serda Nurhadi.
"Serda Nurhadi refleks membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," jelas Kapendam Jaya dalam keterangan tertulisnya.
5. Akan Buru Debt Collector
Kapendam juga menanggapi aksi tak terpuji dari Debt Collector.
Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak Debt Collector yang arogan hendak mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi.
Sebab, Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) itu menyalahi hukum, tetapi dalam prakteknya masih juga dilakukan.
Perbuatan itu, dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa.
"Jelas hal itu merupakan pelanggaran dan tidak bisa dimaafkan. Hal itu pun teruang dalam pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," ujar Kapendam Jaya.
6. Bersyukur Ditolong Serda Nurhadi
Sementara itu, Secara terpisah, Nara pemilik mobil mengaku berterima kasih atas bantuan dari Serda Nurhadi, sehingga bisa mengantarkan keluarga ke rumah sakit.
Dia mengaku bingung ketika dibuntuti Debt Collector, maka kemudian menghubungi Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, dan kebetulan Serda Nurhadi yang datang ke lokasi.
"Saya dihadang di jalan, kunci hendak diambil, maka terjadi rebutan. Saya kemudian meminta bantuan Babinsa, dan meminta bantuan dia membawa mobil agar saya merasa aman ke rumah sakit," ungkap Nara.
Aksi serda Nurhadi ini, mendapatkan apresiasi, karena dia rela menghadapi keroyokan 10 Debt Collector dan tidak mau meladeninya demi membantu pemilik mobil yang hendak mengantarkan keluarganya yang sakit.