Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H Oleh Muhammadiyah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Penetapan Hari Raya Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1441 H berdasarkan Ormas Muhammadiyah jatuh pada Kamis.

Editor: adi kurniawan
Net
ilustrasi muhammadiyah 

Untuk di DKI Jakarta misalnya, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat.

"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," tutupnya.

Baca juga: BATUK dan Sesak Napas, 4 Hari Jabat Kapolsek, Iptu Sahal Meninggal Tertular Covid-19

Baca juga: Ini bukan Soal Agama, Tito Karnavian Tekan Kepala Daerah Disiplin Protokol Kesehatan Saat Lebaran

Baca juga: Nekat Buka Hingga 21.00 Lewat, Sejumlah Kafe di Km 11 Palembang Ditetibkan Polrestabes Palembang

Panduan Salat Idul Fitri 1442 H

Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi yang masih berlangsung, Kemenag telah mengeluarkan panduan.

Melalui panduan itu diharapkan pelaksanaan Salat idul Fitri diselenggarakan dengan aman dan nyaman serta mencegah penyebaran Covid-19.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (06/05/2021), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Merujuk panduan itu, terdapat sejumlah ketentuan untuk pelaksaan Salat idul Fitri 1442H.

Di antaranya, salat Idul Fitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.

Sementara untuk daerah zona merah dan orange, salat Idul Fitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.

Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan harus dikoordinadikan dengan Pemda dan Satgas Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan.

Berikut panduan lengkap salat Idul Fitri 1442 H yang dikeluarkan Kemenag:

1. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul fitri dilakukan sesuai rukun Salat dan Khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved