Nekat Buka Hingga 21.00 Lewat, Sejumlah Kafe di Km 11 Palembang Ditetibkan Polrestabes Palembang

Polrestabes Palembang kembali melakukan penertiban di sejumlah kafe pada Sabtu (8/5/2021) malam.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Tim gabungan Polrestabes Palembang saat melakukan penertiban di sejumlah kafe, Sabtu (8/5/2021), malam, yang ada di kawasan K 11 Palembang lantaran masih buka diatas pukul 21.00 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang kembali melakukan penertiban di sejumlah kafe pada Sabtu (8/5/2021) malam.

Kali ini, penertiban dilakukan di kawasan Km 11 Palembang lantaran masih ada kafe yang buka diatas pukul 21.00

Hal tersebut bertentangan dengan surat edaran Walikota Palembang nomor 14/SE/PP/2021 tertanggal 26 April 2021 dengan cakupan usaha meliputi tempat hiburan, cafe, diskotik dan mall. 

Doa Lailatul Qadar Malam ke-27, Trik Meraih Berkah, Sukses Karier dan Rezeki di 10 Malam Terakhir

Surat edaran ini turun dikarenakan status Palembang zona merah Covid-19 dan pembatasan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Erwin Irawan, mengatakan penertiban ini dalam rangka SE Walikota Palembang tentang pembatasan waktu tutup meliputi tempat hiburan, cafe, diskotik dan mall di Palembang.

"Benar Sabtu (8/5/2021) malam, kami memang melakukan penertiban kafe-kafe yang masih buka di atas jam 9 malam," ungkap Erwin, Minggu (9/5/2021) saat dikonfirmasi Sripoku.com.

Lanjut Erwin, dalam penertiban ini dibagi menjadi dua tim yang dipimpin oleh Wakapolrestabes Palembang AKBP Andes Purwanti.

Termasuk Scorpio & Leo 9 Zodiak Ini Akan Bertemu Cinta Sejatinya Besok Aquarius Berhentilah Menunggu

"Ada 2 - 3 cafe yang ditertibkan, sesuai surat edaran yang semestinya tutup jam 9 malam," katanya.

Lebih jauh ia mengatakan Erwin, dalam penertiban masih ada beberapa kafe yang nekat buka lewat dari pukul 21.00 WIB.

"Ya ada beberapa yang masih nekat tapi kafe kafe yang beberapa waktu lalu kami tertibkan sudah mulai tertib," ungkapnya.

Sebelum melakukan penertiban, beberapa hari petugas memberitahukan kepada masyarakat terkait surat edaran.

"Beberapa hari sebelum penertiban, tim ini sudah melakukan himbauan kepada masyarakat terkait surat edaran setelah diberi himbauan masih nekat kami langsung eksekusi," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved