Mengapa Menyemir Rambut dengan Warna Hitam itu Dilarang? Ini Hukum Mengubah Warna Uban Anjuran Nabi

Penampilan memang merupakan hal yang tak dapat dikesampingkan, namun rambut beruban seringkali menjadi masalah, lalu bolehkah menyemirnya?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
shutterstock
Ilustrasi rambut 

Dan ini menandakan bahwa itu adalah perbuatan yang disunnahkan, karena Nabi Sholallahu'alaihiwasallam bukan cuma menyuruh menyelisihi Yahudi dan Nasrani, tapi bahkan mengajarkan bahan apa yang sebaiknya kita gunakan.

"Tentu sekarang ada yang dijual dalam bentuk serbuk, sudah cair dan sudah siap pake mirip seperti odol dan segala macam dan itu bisa dipake," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Bisa juga menggunakan bahan lain selain bahan disebutkan di atas seperti misalnya menggunakan Al-Wars yakni daun berwarna kuning dan juga zafaran yang biasa untuk mewarnai makanan yakni makanan-makanan India dan Timur Tengah ini tidak asing dengan zafaron.

Menurut riwayat Abu Malik al-Asy'ari dari ayahnya Radhiyallahuanhu beliau berkata yang artinya dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam dengan wars tadi daun yang bisa berubah menjadi warna kuning dan zafron atau shaffron (HR. Ahmad dan Al-Bazzam).

Juga Al-Hakam ibn Amr mengatakan yang artinya aku dan saudaraku Rafi' pernah menemui amirul mukminin Umar bin Khatab, aku sendiri (pada saat masuk) rambutku telah tersemir dengan hina' (daun pacar), saudaraku rofi' menyemirnya dengan shaffron,

Maka Umar pun berkata kepadaku ini adalah yang kau pake (pacar) adalah semiran Islam.

Ditunjuk saudaraku rofi', ini adalah semiran iman (HR. Ahmad).

Sehingga hukum menyemir ubat menjadi warna hitam yakni haram.

Baca juga: Kenapa Sih Cerai Ada di Tangan Suami? Ini Jawaban Ustaz Khalid Basalamah, Antara Akal dan Perasaan

Dari Jabir Radhiyallahu'anhu dia berkata pada hari penaklukkan Mekkah, beliau berkata, "Abu Quhafah, ayah Abu Bakar, tiba bersama orang-orang di hari kemenangan (Yaumul Fath) yaitu masuknya kembali umat Islam ke Kota Makkah. Rambut dan jenggotnya layaknya tanaman al-tsaghaamah (jenis rumput berdaun putih) yang berwarna putih. Lalu Rasulullah saw bersabda, "Ubahlah dengan warna lain tapi jauhi warna hitam!" (HR. Muslim)

Ulama besar Asy-Syafi'iyah Rahimahullah membawakan hadits ini di dalam bab dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh berwarna kuning atau hamroh yang berwarna merah dan diharamkan menggunakan warna hitam.

Ketika menjelaskan hadits di atas, An-Nawawi rahimahullah mengatakan menurut mazhab kami Syafi'iyah menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shufroh warna kuning atau hamroh warna merah dan diharamkan menyemir rambut dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat.

Dari riwayat di atas justru kita diperbolehkan mewarnai rambut dengan warna-warna yang cerah seperti kuning atau merah.

Lantas, apa maksud Nabi saw melarang mewarnai rambut dengan warna hitam?

Pertama, mewarnai rambut khususnya ketika sudah beruban dengan warna hitam adalah kebiasaan orang-orang Yahudi.

Kedua, disebutkan dalam Al-Fiqhul Manhaji 'Alal Mazhab Syafi’i bahwa rambut yang memutih jika diwarnai dengan hitam maka akan menyebabkan pengelabuan usia. Dampaknya, seseorang dapat lupa bahwa dirinya sudah menua.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved