Mengapa Menyemir Rambut dengan Warna Hitam itu Dilarang? Ini Hukum Mengubah Warna Uban Anjuran Nabi
Penampilan memang merupakan hal yang tak dapat dikesampingkan, namun rambut beruban seringkali menjadi masalah, lalu bolehkah menyemirnya?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Apa hukum menyemir rambut dengan warna hitam? Begini penjelasan lengkap Ustaz Khalid Basalamah.
Sebagian besar manusia memang selalu memikirkan penampilannya.
Salah satu yang paling mencolok terutama bagi kaum lelaki yakni rambutnya.
Sehingga ia selalu merapikan dan memotong rambut sesuai dengan gaya dan kenyamanannya.
Nah, salah satu yang menjadi maslaah pada rambut yakni uban.
Uban merupakan rambut berwarna putih yang tumbuh lantaran berbagai macam faktor salah satunya usia.
Seiring dengan berjalannya waktu, untuk tetap menjaga rambut tidak putih dan terlihat awet muda, maka ada sebagian yang menganggap jika menyemir rambut berwarna hitam adalah pilihan yang tepat.
Namun, perlu diperhatikan dalam perintah dan larangan dari segi agama Islam, apakah hukum menyemir rambut dengan warna hita,?
Berikut ini hukum menyemir rambut dengan warna hitam dijelaskan Ustaz Khalid Basalamah.
Baca juga: Benarkah Dilarang Membaca Surat Al-Lahab saat Sholat Karena Menghujat Nabi? Begini Kata Buya Yahya

Terkait mengenai menyemir rambut dengan warna hitam ini termasuk bagian dari 70 kekeliruan atau pelanggaran bagi wanita.
Hal ini dibagikan Ustaz Khalid Basalamah melalui kanal YouTube Khalid Basalamah Official.
"Sebagian wanita semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka, menyemir rambut mereka dengan warna hitam dan merubah warna ubannya dengan warna tersebut sebagai ganti dari daun inai dan katam (semacam daun pacar orang Indonesia bilang)," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Padahal Nabi Sholallahu'alaihiwasallam bersabda yang artinya kelak pada akhir zaman terdapat suatu kaum yang menyemir rambut mereka dengan warna hitam seperti paruh burung merpati, mereka tidak mencium aroma surga (HR. Abu Daud dan An-Nasa'i)
Nah, jadi kali ini pembahasan kajian Ustaz Khalid Basalamah berkisar seputar hukum mewarnai rambut.
Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam memerintahkan kita agar mewarnai rambut agar bertolak belakang dan berbeda dengan orang Yahudi dan Nasrani.
Termasuk orang yang sudah punya uban misalnya di jenggot atau di rambutnya, maka dia mengubah uban putih itu menjadi warna yang lain selain hitam.
Dalam hal ini Ustaz Khalid Basalamah pun menegaskan dan menggaris bawahi warna selain hitam.
"Jadi warna kuning, warna merah, warna cokelat, ini dibolehkan, tentu kita menjauhi hal-hal seperti ada yang menyemir warna ungu hingga biru, yang mungkin berbeda, ini sebaiknya dihindari karena ini sudah hanya mencari sensai saja," jelasnya.
"Tapi di sini memang hanya untuk keindahan, jadi boleh orang mewarnai rambut yang sudah uban menjadi warna lain," terangnya.
Berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahuanhu bahwasanya Nabi Sholallahu'alaihiwasallam bersabda yang artinya sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka selisihilah mereka.
"Jadi kita sedang bahas uban yang sudah putih diubah ke warna lain, tapi ingat selain warna hitam, hadits ini shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim," jelasnya.
"Jadi Nabi Sholallahu'alaihiwasallam suruh bahkan kita menyelisihi Yahudi dan Nasrani, karena kebanyakkan mereka kalau sudah tua rambutnya putih semua dibiarkan aja putih, kalo kita tidak kalo sudah putih boleh diubah warna, jangan biarkan warna putih," terang Ustaz Khalid Basalamah.
Lantas, manakah yang lebih utama membiarkan uban tetap putih atau mewarnainya?
Al-Qodiiyat berkata rahimahullah para ulama salaf yakni sahabta dan tabiin berselisih pendapat mengenai masalah uban, sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya karena terdapat hadits dari Nabi Sholallahu'alaihiwasallam mengenai larangan mengubah uban, namun hadits yang disebutkan adalah hadits yang munkar atau dhoif sebagaimana dinyatakan oleh Syekh Al Bani dalam Tamamul Minnah.
Baca juga: Mengapa Jenazah Harus Dimandikan Padahal akan Dikubur ke Dalam Tanah? Ternyata Beginilah Alasannya
Sedangkan sebagian mereka dan ini umumnya atau mayoritas mengatakan maka lebih utama, lebih baik, bahkan ada pahalanya mengubah uban daripada membiarkannya.
Sehingga daripada mereka mengubah uban arau di antara mereka berpegang pada hadits yang sudah mansyur dari hadits Bukhari Muslim.
Jadi orang Yahudi dan Nasrani tidak mengubah uban mereka, tidak mewarnai, maka kalian bertolak belakanglah dengan mereka.
"Dan kasus mengenai mengubah uban selain dari warna hitam ini adalah bagian dari syariat, karena Nabi Sholallahu'alaihiwasallam menganjurkan," urai Ustaz Khalid Basalamah.
Dari Abu Dzar Radhiyallahuanhu berkata Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam beliau berkata yang artinya sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban yakni hina' dan katam. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan An-Nasa'i) dan Syekh Al Bani mengatakan dalam hadits shahih dalam silsilah hadits shahihah.
"Darimana uban itu disuruh ubah, Nabi Sholallahu'alaihiwasallam bahkan menganjurkan dan memberitahukan kepada kita bahan apa yang paling baik yakni hina' atau dikenal dengan pacar dan katam, katam ini inai, sama saja sebenernya, kurang lebih pohon pacar, intinya dia daun yang bisa berubah menjadi atau mengubah warna," lanjutnya.
Dan ini menandakan bahwa itu adalah perbuatan yang disunnahkan, karena Nabi Sholallahu'alaihiwasallam bukan cuma menyuruh menyelisihi Yahudi dan Nasrani, tapi bahkan mengajarkan bahan apa yang sebaiknya kita gunakan.
"Tentu sekarang ada yang dijual dalam bentuk serbuk, sudah cair dan sudah siap pake mirip seperti odol dan segala macam dan itu bisa dipake," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Bisa juga menggunakan bahan lain selain bahan disebutkan di atas seperti misalnya menggunakan Al-Wars yakni daun berwarna kuning dan juga zafaran yang biasa untuk mewarnai makanan yakni makanan-makanan India dan Timur Tengah ini tidak asing dengan zafaron.
Menurut riwayat Abu Malik al-Asy'ari dari ayahnya Radhiyallahuanhu beliau berkata yang artinya dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam dengan wars tadi daun yang bisa berubah menjadi warna kuning dan zafron atau shaffron (HR. Ahmad dan Al-Bazzam).
Juga Al-Hakam ibn Amr mengatakan yang artinya aku dan saudaraku Rafi' pernah menemui amirul mukminin Umar bin Khatab, aku sendiri (pada saat masuk) rambutku telah tersemir dengan hina' (daun pacar), saudaraku rofi' menyemirnya dengan shaffron,
Maka Umar pun berkata kepadaku ini adalah yang kau pake (pacar) adalah semiran Islam.
Ditunjuk saudaraku rofi', ini adalah semiran iman (HR. Ahmad).
Sehingga hukum menyemir ubat menjadi warna hitam yakni haram.
Baca juga: Kenapa Sih Cerai Ada di Tangan Suami? Ini Jawaban Ustaz Khalid Basalamah, Antara Akal dan Perasaan
Dari Jabir Radhiyallahu'anhu dia berkata pada hari penaklukkan Mekkah, beliau berkata, "Abu Quhafah, ayah Abu Bakar, tiba bersama orang-orang di hari kemenangan (Yaumul Fath) yaitu masuknya kembali umat Islam ke Kota Makkah. Rambut dan jenggotnya layaknya tanaman al-tsaghaamah (jenis rumput berdaun putih) yang berwarna putih. Lalu Rasulullah saw bersabda, "Ubahlah dengan warna lain tapi jauhi warna hitam!" (HR. Muslim)
Ulama besar Asy-Syafi'iyah Rahimahullah membawakan hadits ini di dalam bab dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh berwarna kuning atau hamroh yang berwarna merah dan diharamkan menggunakan warna hitam.
Ketika menjelaskan hadits di atas, An-Nawawi rahimahullah mengatakan menurut mazhab kami Syafi'iyah menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shufroh warna kuning atau hamroh warna merah dan diharamkan menyemir rambut dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat.
Dari riwayat di atas justru kita diperbolehkan mewarnai rambut dengan warna-warna yang cerah seperti kuning atau merah.
Lantas, apa maksud Nabi saw melarang mewarnai rambut dengan warna hitam?
Pertama, mewarnai rambut khususnya ketika sudah beruban dengan warna hitam adalah kebiasaan orang-orang Yahudi.
Kedua, disebutkan dalam Al-Fiqhul Manhaji 'Alal Mazhab Syafi’i bahwa rambut yang memutih jika diwarnai dengan hitam maka akan menyebabkan pengelabuan usia. Dampaknya, seseorang dapat lupa bahwa dirinya sudah menua.