Mengapa Menyemir Rambut dengan Warna Hitam itu Dilarang? Ini Hukum Mengubah Warna Uban Anjuran Nabi

Penampilan memang merupakan hal yang tak dapat dikesampingkan, namun rambut beruban seringkali menjadi masalah, lalu bolehkah menyemirnya?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
shutterstock
Ilustrasi rambut 

Termasuk orang yang sudah punya uban misalnya di jenggot atau di rambutnya, maka dia mengubah uban putih itu menjadi warna yang lain selain hitam.

Dalam hal ini Ustaz Khalid Basalamah pun menegaskan dan menggaris bawahi warna selain hitam.

"Jadi warna kuning, warna merah, warna cokelat, ini dibolehkan, tentu kita menjauhi hal-hal seperti ada yang menyemir warna ungu hingga biru, yang mungkin berbeda, ini sebaiknya dihindari karena ini sudah hanya mencari sensai saja," jelasnya.

"Tapi di sini memang hanya untuk keindahan, jadi boleh orang mewarnai rambut yang sudah uban menjadi warna lain," terangnya.

Berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahuanhu bahwasanya Nabi Sholallahu'alaihiwasallam bersabda yang artinya sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka selisihilah mereka.

"Jadi kita sedang bahas uban yang sudah putih diubah ke warna lain, tapi ingat selain warna hitam, hadits ini shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim," jelasnya.

"Jadi Nabi Sholallahu'alaihiwasallam suruh bahkan kita menyelisihi Yahudi dan Nasrani, karena kebanyakkan mereka kalau sudah tua rambutnya putih semua dibiarkan aja putih, kalo kita tidak kalo sudah putih boleh diubah warna, jangan biarkan warna putih," terang Ustaz Khalid Basalamah.

Lantas, manakah yang lebih utama membiarkan uban tetap putih atau mewarnainya?

Al-Qodiiyat berkata rahimahullah para ulama salaf yakni sahabta dan tabiin berselisih pendapat mengenai masalah uban, sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya karena terdapat hadits dari Nabi Sholallahu'alaihiwasallam mengenai larangan mengubah uban, namun hadits yang disebutkan adalah hadits yang munkar atau dhoif sebagaimana dinyatakan oleh Syekh Al Bani dalam Tamamul Minnah.

Baca juga: Mengapa Jenazah Harus Dimandikan Padahal akan Dikubur ke Dalam Tanah? Ternyata Beginilah Alasannya

Sedangkan sebagian mereka dan ini umumnya atau mayoritas mengatakan maka lebih utama, lebih baik, bahkan ada pahalanya mengubah uban daripada membiarkannya.

Sehingga daripada mereka mengubah uban arau di antara mereka berpegang pada hadits yang sudah mansyur dari hadits Bukhari Muslim.

Jadi orang Yahudi dan Nasrani tidak mengubah uban mereka, tidak mewarnai, maka kalian bertolak belakanglah dengan mereka.

"Dan kasus mengenai mengubah uban selain dari warna hitam ini adalah bagian dari syariat, karena Nabi Sholallahu'alaihiwasallam menganjurkan," urai Ustaz Khalid Basalamah.

Dari Abu Dzar Radhiyallahuanhu berkata Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam beliau berkata yang artinya sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban yakni hina' dan katam. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan An-Nasa'i) dan Syekh Al Bani mengatakan dalam hadits shahih dalam silsilah hadits shahihah.

"Darimana uban itu disuruh ubah, Nabi Sholallahu'alaihiwasallam bahkan menganjurkan dan memberitahukan kepada kita bahan apa yang paling baik yakni hina' atau dikenal dengan pacar dan katam, katam ini inai, sama saja sebenernya, kurang lebih pohon pacar, intinya dia daun yang bisa berubah menjadi atau mengubah warna," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved