Sugeng Warga Pagaralam Dipaksa Putar Balik Saat Tiba di Lahat, Apa Boleh Buat Ini Peraturan

"Kecewalah, sudah jauh-jauh belum sampai tujuan sudah diminta putar arah. Padahal, saya ke Lahat cuma sebentar," kata seorang pemudik.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana
sripoku.com/ehdi amin
Anggota Polres lahat saat meminta salah satu mobil putar arah.   

Namun, aturan itu tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut ibu hamil dalam kondisi akan melahirkan, orang meninggal, dan pekerja yang disertai surat tugas resmi dari instansi maupun perusahaannya serta surat kesehatan.

"Selain itu ada pengecualian bagi Bus AKAP yang berstiker khusus boleh melintasi, tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut barang dan maksimal 2 orang dengan protap kesehatan," ucapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved