Sugeng Warga Pagaralam Dipaksa Putar Balik Saat Tiba di Lahat, Apa Boleh Buat Ini Peraturan
"Kecewalah, sudah jauh-jauh belum sampai tujuan sudah diminta putar arah. Padahal, saya ke Lahat cuma sebentar," kata seorang pemudik.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana
Namun, aturan itu tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut ibu hamil dalam kondisi akan melahirkan, orang meninggal, dan pekerja yang disertai surat tugas resmi dari instansi maupun perusahaannya serta surat kesehatan.
"Selain itu ada pengecualian bagi Bus AKAP yang berstiker khusus boleh melintasi, tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut barang dan maksimal 2 orang dengan protap kesehatan," ucapnya.
Rekomendasi untuk Anda