Sugeng Warga Pagaralam Dipaksa Putar Balik Saat Tiba di Lahat, Apa Boleh Buat Ini Peraturan

"Kecewalah, sudah jauh-jauh belum sampai tujuan sudah diminta putar arah. Padahal, saya ke Lahat cuma sebentar," kata seorang pemudik.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana
sripoku.com/ehdi amin
Anggota Polres lahat saat meminta salah satu mobil putar arah.   

Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Sugeng (45) hanya bisa pasrah meski kecewa saat diminta anggota Polres Lahat yang berjaga di pos terpadu penyekatan Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang untuk memutar balik kendaraanya. 

Warga kota Pagaralam ini melaju dari arah Pagaralam dengan mengendari minibus Carry menuju Lahat.  

Namun,  saat di Pos Muara Siban, ia dihentikan dan diminta kembali ke Pagaralam. 

Bolehkah Perempuan Membaca Alquran Tafsir Tanpa Wudhu? Perhatikan Ada Berita Baik Buat Wanita Haid

Sugeng berdalih, ia ke Lahat hanya sebentar saja untuk menemui saudaranya di Lahat. 

Namun, hal itu tak membuat anggota percaya terlebih didalam mobil terdapat dua orang lainya yang diduga penumpang. 

"Kecewalah, sudah jauh-jauh belum sampai tujuan sudah diminta putar arah. Padahal, saya ke Lahat cuma sebentar. Tapi karena ini aturan, kita turuti aja," ujarnya, Kamis (6/5/2021).  

Sementara pantauan di lokasi kendaraan bernomor polisi luar Lahat terjaring razia.

Kendaraaan yang terjaring kemudian dipaksa putar balik petugas karena diduga hendak melakukan perjalanan mudik.

Sinopsis Preman Pensiun 5 Episode 7 Mei 2021, Bendera Perang Dikibar, Kang Mus Datangi Terminal

Selain di Muara Siban, penyekatan dilakukan seperti di Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kikim Barat, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Kota Agung, dan perbatasan antar provinsi di Tanjung Sakti - Manna.

Kendaraan yang diberhentikan rata-rata merupakan kendaraan pribadi, truk, serta Bus AKAP berpelat nomor luar Kabupaten Lahat seperti pelat BD, dan B.

Saat diberhentikan, petugas mendatangi pengendara tersebut.

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Adriansyah SE SIK, mengatakan proses penyekatan dilakukan pada 6 -17 Mei 2021 Nonstop.

Menurutnya, aturan yang diberlakukan bagi pengendara yang akan masuk ke Kabupaten Lahat saat pelarangan mudik ini sesuai surat edaran.

Soal Ciuman di Bibir oleh Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting : Lu Bohong, Demi Allah Enggak

"Penyekatan kendaraan ini sudak diperketat sejak, Kamis (6/5/2021) pagi. Seluruh kendaraan di luar nopol Lahat langsung diminta kembali, terutama yang terindikasi mengangkut pemudik," ungkap AKP Adriansyah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved