KLB Demokrat
Gugatan Moeldoko Terkait AD/ART Partai Demokrat Digugurkan PN Jakpus
Perjalanan perjuangan kubu Moeldoko melalui jalur hokum pasca KLB Sibolangit Sumatera Utara masih tersandung.
SRIPOKU.COM—Perjalanan perjuangan kubu Moeldoko melalui jalur hokum pasca KLB Sibolangit Sumatera Utara masih tersandung. Sebelumnya, Kemenkuham menolak pengajuan hasil KLB “Kodeta” AHY untuk ditetapkan sebagai partai yang diakui Pemerintah.
Dilansir WARTAKOTALIVE menyebutkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan permohonan kubu Moeldoko, yang menggugat AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
Gugatan kubu Moeldoko digugurkan, lantaran mereka selaku pengguggat maupun pihak yang mewakilkan, tak pernah hadir tiga kali berturut-turut di persidangan.
Padahal, PN Jakarta Pusat sudah secara patut memanggil penggugat agar hadir.
"Menyatakan gugatan para penggugat tersebut gugur."
"Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah, nanti akan disebutkan," ucap ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di persidangan, Selasa (4/5/2021).
Alasan ketidakhadiran para penggugat juga disebut bukan terjadi karena suatu halangan yang sah. Sehingga, berkenaan dengan itu, gugatan penggugat harus dinyatakan gugur.
"Menimbang bahwa oleh karena ternyata kehadiran penggugat para peserta tersebut bukan dikarenakan oleh suatu hal halangan yang sah, maka gugatan penggugat harus dinyatakan gugur," tutur hakim.
Partai Demokrat versi KLB Sibolangit melayangkan gugatanAD/ART Partai Demokrat. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak pemohonnya antara lain Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat kubu Moeldoko, La Moane Sabara, Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), dan Ajrin Duwila.
Sedangkan pihak tergugat adalah DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjadi pihak yang turut digugat.
Dalam pokok permohonan perkara bernomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, pihak penggugat meminta majelis hakim yang menangani perkara, menyatakan tergugat I dan II melanggar hak politik dan perdata para penggugat.
Penggugat juga meminta majelis hakim melarang tergugat I melakukan tindakan hukum atas nama Partai Demokrat, termasuk melakukan pemecatan terhadap para peserta KLB Sibolangit, Deli Serdang.
Muhammad Rahmad, juru bicara kubu Moeldoko mengatakan, gugurnya gugatan di pengadilan hanya sekadar latihan pemanasan bagi mereka.
"Strategi tempur seorang eks Mayor kubu AHY yang belum pernah bertempur, tentu akan kalah jauh dari strategi tempur seorang Panglima Jenderal bintang empat, DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/moeldoko-dan-ahy-beradu-kuat.jpg)