Johan Anuar Divonis 8 Tahun, Pengamat Hukum Sebut Hukuman Tanpa Remisi Sudah Sangat Sesuai

Johan Anuar, Wakil Bupati non aktif Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) divonis 8 tahun. Bahkan hak politik bagi Johan Anuar dicabutan selama 5 tahun.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Terdakwa Johan Anuar, Mantan Wakil Bupati OKU terpilih, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, Sabtu (1/4/2021). 

Martini menjelaskan, kalau hukuman penjara untuk lama tidaknya dilihat dari besaran korupsinya dan yang dikorupsi itu untuk kepentingan umum atau bukan.

Biasanya mulai dari hukuman moral, kalau berdasarkan undang-undang hukumanya dari 2 tahun sampai 20 tahun, tidak ada hukuman mati saja, maksimal 20 tahun.

"Wabub OKU ini kalau saya lihat sepintas memang tidak punya moral. Sebab fasilitas yang diperuntukkan untuk masyarakat fasilitas umum, ketika ada musibah seperti kematian mereka tahu bahwa kabupaten sudah menyediakan fasilitas umum. Maka ketika diketahui ada kecurangan dan ada oknum yang menjadikan itu untuk kepeting pribadi untuk memperkaya diri sendiri," katanya.

Kesimpulannya hal pertama kali yang kita saksikan bersama-sama untuk korupsi dan memihak kepada rakyat pada saat fasilitas kabupaten disalah gunakan okunum. Jadi Bravo, dan sangat hebat, ini warna baru bagi pemerintah OKU pada khususnya. (TS/Lin)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved