Kasus Sate Sianida

Nani Sakit Hati Ditinggal Nikah, Misteri Hubungan ke Tomi Sebenarnya Lalu Tewaskan Bocah Lewat Sate

Sempat beredar kabar jika taget kiriman, yakni T merupakan polisi. Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.

Editor: Fadhila Rahma
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) 

SRIPOKU.COM - Nani sakit hati ditinggal menikah oleh Tomi, pria yang disebut-sebut menjadi target racun sate Sianida.

Lalu apa hubungan Nani Apriliani Nurjaman dan Tomi sebenarnya?

Pengirim sate ayam mengandung racun bernama NA atau Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika beralamat KTP Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati.

Motif pelaku karena sakit hati. Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motifnya sakit hati karena ternyata target yakni T menikah dengan orang lain.

Sempat beredar kabar jika taget kiriman, yakni T merupakan polisi. Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).

Baca juga: Gagal Jadi Istri Polisi, Alasan Wanita Muda Kirim Sate Sianida ke Aiptu Tomi : 3 Bulan Siapkan Racun

Baca juga: Kandungan Racun Kalium Sianida yang Ditaburkan di Sate Ayam, Nani Pucat: Terencana, Hukuman Mati

Baca juga: IDENTITAS Wajah Pelaku Kirim Sate Sianida Tewaskan Anak Ojol, Pemicunya Sakit Hati ke Aiptu Tomi

Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika.

Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya. Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang. Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida.

Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).

Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. 

Inilah pelaku pengirim sate beracun sianida
Inilah pelaku pengirim sate beracun sianida (Kompas.com/Markus Yuwono, Dok Polsek)

Pengakuan Nani Aprilliani

Polisi berhasil menangkap Nani Aprilliani (NA) pelaku pengirim paket sate beracun yang menewaskan bocah NFP (10) di Sewon, Bantul.

Kasus tersebut adalah salah sasaran, setelah diketahui target sebenarnya dari pelaku adalah seorang anggota polisi senior di Polresta Yogyakarta.

Namun nahas, yang menjadi korban adalah NFP (10), anak driver ojek online yang menerima order untuk mengirimkan paket sate beracun dari pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved