Kasus Sate Sianida

Kenapa Wanita Muda Kirim Sate Beracun ke Oknum Polisi, Segera Terungkap Alasan Pelaku : Hukuman Mati

Akibat kejadian itu seorang anak bernama Naba Faiz Prasetya tewas, usai menyantap sate yang dikirim wanita muda itu

Editor: Yandi Triansyah
Dok Polsek Sewon | Ilusrasi paket sate
Seorang bocah 8 tahun tewas usai makan sate yang dibawa ayahnya, saat ini kasus tengah ditangani polisi, Selasa (27/4/2021) 

Analisanya berkata, perempuan tak dikenal yang meminta kepada Bandiman seorang driver ojol yang anaknya kini menjadi korban salah sasaran satai beracun itu berusaha menghilangkan jejak dengan cara meminta Bandiman mengantarkan paket dengan cara offline.

"Jelas dia punya motif membunuh, atau paling tidak meracuni korbannya. Sangat berhati-hati dengan cara memesan jasa offline kepada driver ojol itu," katanya, kepada Tribun Jogja, Minggu (2/5/2021)

Ia menambahkan, keputusan penerima paket untuk menolak pemberian paket misterius sangat tepat.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Terbukti target yang diketahui sebagai penyidik senior di Satreskrim Polresta Yogyakarta itu sedang diincar oleh pelaku.

Pembunuhan Berencana

Suprapto mengaku sangat mengikuti kasus tersebut.

Ia pun yakin jika peristiwa yang menewaskan bocah berusia 10 Tahun itu merupakan upaya pembunuhan berencana oleh pelaku.

Pasalnya, jika itu murni kejadian urgensi, seharusnya korban keracunan lebih dari satu dan bukan hanya menimpa pada keluarga Bandiman saja.

"Saya meyakini racun itu tidak dibubuhi oleh penjual sate.

"Karena jika itu dari penjual sate, korbannya bukan dari keluarga Bandiman saja. Saya kira racun itu dibubuhkan setelah pelaku membeli sate," ungkap Dosen Sosiologi UGM ini.

Ia menilai racun jenis tertentu telah disiapkan oleh pelaku, termasuk rencana pengiriman melalui driver ojol dengan sistem offline sudah direncanakan sejak awal supaya jejal pelaku tak terendus.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Oleh karenanya, Suprapto menilai jika pelaku terancan hukuman seumur hidup lantaran melaggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved