Koalisi 51 Guru Besar Antikorupsi Minta MK Batalkan Revisi UU KPK, Tidak ada dari Sumsel
Sudah lama kita tidak mendengar suara kesepatan dari kalangan perguruan tinggin seperti sering mengemuka saat menjelang dan setelah reformasi.
"Jika itu dilakukan, kami yakin penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, akan kembali pada ke khittahnya," tulis mereka.
Di akhir surat, Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia menyebutkan MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum.
Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945.
Berikut ini daftar 51 guru besar yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia:
1. Prof Emil Salim (Guru Besar FEB UI)
2. Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI)
3. Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah)
4. Prof Sigit Riyanto (Guru Besar FH UGM)
5. Prof Ni’matul Huda (Guru Besar FH UII)
6. Prof em. Dr Franz Magnis-Suseno (Guru Besar STF Driyarkara)
7. Prof Jan S Aritonang (Guru Besar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta)
8. Prof Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar FH USU)
9. Prof Anna Erlyana (Guru Besar FH UI)
10. Prof Andri G Wibisana (Guru Besar FH UI)
11. Prof Dr Zainul Daulay, S.H ( Guru Besar FH Unand)