Koalisi 51 Guru Besar Antikorupsi Minta MK Batalkan Revisi UU KPK, Tidak ada dari Sumsel

Sudah lama kita tidak mendengar suara kesepatan dari kalangan perguruan tinggin seperti sering mengemuka saat menjelang dan  setelah reformasi.

Editor: Salman Rasyidin
tribunnews.com
Logo KPK. 

"Sebagaimana Bapak dan Ibu Hakim Konstitusi ketahui, Undang-undang KPK hasil perubahan dikerjakan secara kilat (14 hari) oleh pemerintah dan DPR."

"Tentu secara kasat mata sudah dapat dipahami bahwa pembahasan regulasi itu juga telah mengabaikan partisipasi masyarakat, karena prosesnya tertutup dan tidak akuntabel," imbuh mereka.

Padahal, kata para guru besar, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara tegas menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap proses dan tahapan legislasi.

"Jika praktik ini dianggap benar, bukan hanya isu tertib hukum saja yang dilanggar, namun jauh lebih esensial, yakni mempertaruhkan masa depan kehidupan demokrasi di Indonesia," beber mereka.

Kian melemahnya iklim pemberantasan korupsi di Indonesia, disampaikan mereka, juga tergambar dalam riset Transparency International (TI) beberapa waktu lalu.

Kala itu, TI menemukan fakta bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 merosot tajam, baik dari segi skor maupun peringkat.

"Singkatnya, sebelum UU KPK direvisi, Indonesia berada pada peringkat 85 dunia dengan skor IPK 40. Namun semuanya berubah setelah revisi UU KPK dilakukan."

"Citra Indonesia di mata dunia semakin memburuk dengan turunnya peringkat menjadi 102 dan degradasi skor tiga poin menjadi 37."

"IPK ini tentunya dapat mencerminkan bahwa arah politik hukum semakin menjauh dari penguatan pemberantasan korupsi."

Pada konteks lain, para guru besar menyebut kepercayaan publik kepada KPK juga merosot drastis.

Sepanjang 2020 sejak UU KPK baru berlaku, KPK semakin menjauh dari ekspektasi publik.

"Dalam pemantauan kami, setidaknya delapan lembaga survei telah mengonfirmasi hal tersebut."

"Padahal, sebagaimana diketahui oleh Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi, selama ini KPK praktis selalu mendapatkan apresiasi dan citra positif di mata publik," sebut mereka.

Terkait itu, mereka menilai Mahkamah Konstitusi harus mencabut revisi UU KPK dan mengembalikan KPK ke murah yang lebih baik.

"Harapan itu hanya akan terealisasi jika Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved