Beda dengan THR, Gaji ke-13 akan Cair Sedikit Terlambat di Bulan Juni, Cek Besaran dan Rinciannya

Khusus untuk THR akan dibayar sebelum lebaran, sementara Gaji ke-13 diperkirakan Juni mendatang.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
THR dan Gaji ke 13 PNS dan TNI Polri: Catat Tanggal Cair THR dan Gaji ke-13 PNS Cair, Mulai Minggu Pertama Mei, Cek Jumlah dan Rinciannya 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Catat, THR PNS cair lebih cepat yakni sebelum lebaran. Sementara Gaji ke-13 diperkirakan akan cari di bulan Juni.

Seperti diketahui, THR dan Gaji ke-13 biasanya akan cair dalam waktu nyaris bersamaan.

Namun di tahun ini THR akan cari lebih dulu sebelum Lebaran. Sebab THR dikeluarkan agar perputaran uang dan ekonomi terus berjalan.

Terkait dengan terlambatnya Gaji ke-13 dibandingkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hanya bagian dari proses aja.

Sebab, Sri Mulyani mengatakan, selain tunjangan hari raya atau THR, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pensiunan.

Adapun Besaran THR dan gaji ke-13 yang ASN, TNI, Polri, serta pensiunan terima adalah gaji pokok dan tunjangan melekat yang mereka terima setiap bulan. Tidak termasuk tunjangan kinerja atau tukin. Untuk THR, pemberiannya pada 10 hingga lima hari sebelum Lebaran.

Selanjutnya, Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.

“Oleh karena itu, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4).

Menteri keuangan menyebutkan, pada Juni mendatang, pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk ASN, anggota TNI dan Polri, sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

“Sehingga harapannya, ASN, TNI, Polri bisa fokus melakukan tugas-tugasnya secara penuh dedikasi, terus memberikan empati dan simpatinya karena saat ini covid masih berlangsung,” ucap Sri Mulyani.

Besaran gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Melansir Kompas.com, berikut gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021, mulai hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi mengacu MKG, dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun:

THR Cair Pekan Ini

Kabar gembira bagi PNS atau ASN, sebab THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke-13 akan cair.

Adapun THR dan Gaji ke-13 pada minggu pertama pada bulan Mei 2021, diperkiraka sekitar tanggal 3-7 Mei atau H-10 atau H-5 Lebaran Idul Fitri.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved