Beda dengan THR, Gaji ke-13 akan Cair Sedikit Terlambat di Bulan Juni, Cek Besaran dan Rinciannya

Khusus untuk THR akan dibayar sebelum lebaran, sementara Gaji ke-13 diperkirakan Juni mendatang.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
THR dan Gaji ke 13 PNS dan TNI Polri: Catat Tanggal Cair THR dan Gaji ke-13 PNS Cair, Mulai Minggu Pertama Mei, Cek Jumlah dan Rinciannya 

Kepastian cairnya THR ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dilansir antara, Rabu (28/4/2021).

Menurut Sri Mulyani, THR PNS Cair bersama dengan anggota TNI dan Polri serta pensiunan.

"Jadi jumlahnya sangat signifikan, THR ini dan kit aharapkan akan mendorong, meskipun masyarakat tidak mudk, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat mereka," jelas Sri Mulyani.

Khusus untuk THR akan dibayar sebelum lebaran, sementara Gaji ke-13 diperkirakan Juni mendatang.

"THR akan dibayarkan H-10 atau H-5, karena memang bertahap," jelasnya.

Adapun jumlah yakni, dialokasikan untuk THR PNS dan anggota TNI/Polri tahun 2021 total Rp 30,6 triliun dengan rincian Rp 15,8 triliun, yakni untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Sementara untuk Pemberian THR PNS dan anggota TNI/Polri 2021 ini, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk belanja, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian selama bulan Ramadhan dan menjelang lebaran Idul Fitri.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.

"Maka itu, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4).

Dikatakan Sri Mulyani, pihaknya memang memastikan bahwa THR dan Gaji ke-13 tetap akan diterima PNS dengan jumlah yang utuh alias tanpa potongan.

Hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah, di tengah wabah pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

Ia berharap ASN atau PNS, TNI Polri bisa bekerja dengan tenang dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

"Sebab Covid-19 masih berlangsung, kita harapkan ASN, PNS, TNI Polri tetap semangat dan mengabdi menjalankan tugasnya untuk negara," jelasnya.

Berikut Besaran THR PNS 2021

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved