Berita Palembang

KUASA Hukum Johan Anuar Pesimis Putusan Majelis Hakim, JPU KPK Tetap Pada Tuntutan 8 Tahun Penjara

Dalam pembacaan pledoi, tim kuasa hukum  terdakwa Johan Anuar, juga menyebutkan adanya unsur politik dalam perkara ini.

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Johan Anuar saat Digiring petugas KPK ke Rutan Klas 1 Palembang, sekira Pukul 11.00 wib, Selasa (15/12/2020). 

Yang mana diantaranya, turut menghadirkan terpidana dalam kasus yang sama, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten OKU tahun 2011-2014, Umirtom (sudah bebas), Asisten Pemerintahan Sekretariat DaerahKabupaten OKU tahun 2012, Akhmad Junaidi (sudah bebas), dan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten OKU tahun 2013, Najamudin. 

Serta seorang pria bernama Hidirman yang dalam dakwaan terhadap Johan Anuar disebutkan sebagai pihak yang diminta terdakwa untuk menjadi atas nama pemilik tanah yang kemudian bermasalah itu. 

Dalam fakta persidangan, baik dari JPU KPK maupun dari Kuasa Hukum terdakwa Johan Anuar secara bergantian menghadirkan saksi ahli, guna dimintai keterangan atau pendapatnya terhadap kasus ini.

Sampai pada akhirnya, terdakwa Johan Anuar hadir secaravlangsung dihadapan majelis hakim untuk memberikan keterangannya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, tahun anggaran 2013.

Pada sidang beragendakan keterangan terdakwa, Johan Anuar hadir langsung ke hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erma Suharti SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (6/4/2021).

Wakil Bupati Oku Non Aktif tersebut nampak dikawal petugas brimob bersenjata lengkap.

Johan Anuar nampak lebih tenang dan sempt menyapa rama, para awak media yang telah menunggunya dari awal.

"Allhamdulillah saya sehat. Mohon doa nya ya," ujar Johan Anuar, Selasa (6/4/2021).

Dihari yang sama, nampak istri Johan Anuar dan kedua putranya, bersama beberapa pendukung Johan Anuar, turut menghadiri dan menyaksikan jalan persidangan.

Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU KPK

Setelah kurang lebih selama 5 bulan menjalani persidangan, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Oku, atas terdakwa Johan Anuar masuk pada agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH, Kamis (15/4/2021).

Dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1, tentang tindak pidana korupsi, Jo ayat 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Hari ini kami telah membacakan surat tuntutan atas terdakwa Johan Anuar. Kami menuntut terdakwa dihukum dengan hukuman 8 tahun, denda 200 juta dengan subsidair 6 bulan," ujar JPU KPK Rihki B Maghas SH MH yang dikonfirmasi usai persidangan, Kamis (15/4/2021).

Rikhi juga menjelaskan, bahwa dalam fakta persidangan JPU menemukan fakta-fakta bahwasanya dalam perkara ini terdakwa Johan Anuar menerima uang sebesar 3,2 miliar rupiah.

"Dengan adanya hal tersebut kami menjatuhkan hukuman uang pengganti dengan jumlah tersebut, yang mana jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara," jelasnya.

Selain itu JPU KPK juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik pada terdakwa selama 5 tahun.

Saat dikonfirmasi awak media, Johan Anuar tidak banyak memberikan komentarnya.

"Untuk lebih jelas, mungkin bisa tanyakan langsung pada kuasa hukum saya," ujarnya.

Dihari yang sama, saat dikonfirmasi awak media, Kuasa Hukum terdakwa Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan jika tututan tersebut merupakan tuntutan yang tidak adil.

"Tadi klien kita dituntut 8 tahun diminta lagi untuk membayar uang pengganti sekitar 3,2 miliar lebih. Defenisi membayar uang pengganti itu kalau, terdakwa dibuktikan menikmati uang tersebut," ujar Titis saat dikonfirmasi awak media usai persidangan, Kamis (15/4/2021).

Titis menerangkan, pada perkara ini uang pengganti telah dibayar oleh terpidana dalam kasus yang sama, Khidirman sebesar 3,2 miliar juga.

Maka jika merujuk dari tuntutan tersebut, uang sebesar 3,2 miliar telah dibayar oleh terpidana Khidirman, dan dibebankan lagi pada terdakwa Johan Anuar, untuk membayar uang sebesar 3,2 miliar tersebut. 

Hingga sampai pada pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa, yang sidangnya digelar Selasa Kemarin, (27/4/2021).

Yang mana kuasa hukum Johan Anuar, menilai pada kasus ini kuat sekali unsur politiknya

Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa (Pledoi), tim kuasa hukum Johan Anuar membacakan poin-poin, yang dinilai oleh kuasa hukum, Johan Anuar tidak terlibat dan tidak bersalah dalam perkara pengadaan lahan kuburan di Kabupaten Oku.

"Dakwaan dan tuntutan JPU kami sangkal berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Menurut kami terdakwa Johan Anuar disidangkan dengan alasan splitising atau dipisahkan,"ujar Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Racmawati SH MH CLA, yang dikonfirmasi usai persidangan.

Menurutnya, asas splitsing tersebut sudah menyalahi hukum. Yang mana, jika Johan Anuar dianggap pelaku dalam perkara terlebih dahulu, yang melakukan bersama dengan terpidana Umirtom, splitsing tersebut harus sudah dari awal.

Dalam pembacaan pledoi, tim kuasa hukum  terdakwa Johan Anuar, juga menyebutkan adanya unsur politik dalam perkara ini.

Terlihat dari tahun 2015, penyelidikan pada Johan Anuar selalu dikaitkan dengan penyelenggaraan Pilkada. 

"Tidak ada pilkada, redam kasusnya. Ada pilkada mulai naik lagi. Seperti itu yang kami uraikan," ujar Titis.

Selain itu JPU KPK juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik pada terdakwa selama 5 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved