Berita Palembang

Samsul Bahri, Pengedar Sabu-sabu Seberat 1,763 Gram, Divonis 8 Tahun Penjara, Denda Rp 800 Juta

Sidang vonis terhadap pengedar narkotika, Samsul Bahri diketuai oleh hakim Syahrial Dami dan digelar secara virtual.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Sidang kasus narkotika atas nama terdakwa Samsul Bahri di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (27/4/2021). 

Padaa saat pihak polisi datang, terdakwa sempat kabur dan membuang narkoba jenis sabu itu. Namun pihak Satresnarkoba Polrestabes berhasil menangkap terdakwa. 

Setelah barang bukti didapat, terdakwa bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Polrestabes Kota Palembang untuk diperiksa dan ditindak lanjuti. 

Dari pengakuan terdakwa, barang sabu itu didapat dari rekannya bernama OY ( DPO) dimana  dirinya ditawarkan untuk membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 1.500 ribu. 

Terdakwa pun langsung menerima, namun terdakwa membayar Rp 500 ribu terlebih dahulu. Sisanya akan dibayar setelah ia berhasil menjual sabu tersebut hingga habis.

Setelah menerima sabu sebanyak dua bungkus itu, terdakwa pun berencana akan membagi sabu itu sebanyak 20 paket kecil. Dimana satu bungkusnya akan dijual seharga Rp 100 ribu.

Sehingg total keseluruhan, apabila berhasil dijual mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved