Berita Palembang

Samsul Bahri, Pengedar Sabu-sabu Seberat 1,763 Gram, Divonis 8 Tahun Penjara, Denda Rp 800 Juta

Sidang vonis terhadap pengedar narkotika, Samsul Bahri diketuai oleh hakim Syahrial Dami dan digelar secara virtual.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Sidang kasus narkotika atas nama terdakwa Samsul Bahri di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (27/4/2021). 

Nekat Jual Sabu Demi Uang 300 ribu, Samsul Bahri Dihukum 8 Tahun Penjara

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkotika Samsul Bahri divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/4/2021).

Sidang vonis terhadap pengedar narkotika, Samsul Bahri diketuai oleh hakim Syahrial Dami dan digelar secara virtual.

Terdakwa Samsul Bahri, merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,763 gram.

Selain hukuman 8 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta dan subsider 6 bulan kurungan. 

Diketahui hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Horizon yang menuntut dengan hukuman 9 tahun penjara

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap jujur, sopan dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya," ujar hakim ketua.

Sementara untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Mendengar putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa, Defi menerima hukuman tersebut. 

"Terima pak hakim," jawab kuasa hukum terdakwa  Samsul Bahri.

Dengan demikian  sidang pun dinyatakan selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Kota Palembang.

Untuk diketahui dalam dakwaan diterangkan bahwa kejadian bermula pada bulan Desember 2020 bertempat di Jalan Mangku Bumi Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.

Dimana pada saat itu Ditresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat laporan bahwa ditempat terdakwa kerap kali dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba. 

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved