Nasib Polisi Bilang Nagapain Tangisi Kru KRI Nanggala Videonya Viral Dicari TNI AL, Terima Konsekuen
Pihaknya juga turut mengobservasi status mental yang bersangkutan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
SRIPOKU.COM - Seorang oknum anggota polisi Yogyakarta terima konsekuensi setelah video viral dianggap mengejek terkait musibah kapal selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam.
Seorang anggota polisi Yogyakarta kedapatan menghujat awak kapal KRI Nanggala 402 melalui media sosialnya menjadi viral.
Terkait kasus ini Polda DIY dan Bareskrim Polri menangkap seorang polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalasan berinisial F, Minggu (25/4/2021) malam.
Komentar itu pun sempat memicu reaksi para personel TNI AL.
Termasuk pada Minggu (25/4/2021) malam, mereka dikabarkan mendatangi Polsek Kalasan untuk meminta klarifikasi.
"(Iya) ada yang datang, kemudian kita komunikasikan," kata Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, saat dimintai konfirmasi, Senin (26/4/2021).
Bagaimana selanjutnya?
Berdasarkan keterangan dari Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan.

"Sudah diamankan tadi malam (Minggu 25/3/2021), mengunggahnya itu baru kemarin."
"Masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim siber dan propam," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (26/4/2021).
Pihaknya juga turut mengobservasi status mental yang bersangkutan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
Sebab, ada indikasi bahwa anggota polisi itu tengah mengalami depresi.
Baca juga: Anggota KKB Papua Pimpinan Rudy Orarey Mengaku Menderita, Hidup tak Layak, Memohon Kembali ke NKRI
Baca juga: Semua Warga Doa Sersan yang Rajin Sholat Itu Kini Berpatroli di Keabadian Bersama KRI Nanggala-402
Baca juga: Ampun Pak Ampun Pria yang Lecehkan Istri Korban KRI Nanggala 402 Berubah Cengeng Usai Kena Cambuk
"Kemungkinan ya. Karena sampai umur sekian masih belum nikah yang bersangkutan, dia kelahiran tahun 80," ungkapnya.
Slamet mengungkapkan, jajarannya akan memberi sanksi tegas bagi oknum polisi tersebut.
Bahkan yang bersangkutan bisa disangkakan pasal dalam UU ITE karena perilaku bermedsosnya membahayakan hubungan antara dua institusi.