Merudapaksa Hingga Tewas, Warga Pidie Ini Dituntut 18 Tahun Penjara

Warga asal Pidie ini bukan cuma merudapaksa wanita hingga meninggal duni, tetapi dia juga telah merudapaksa tiga wanita lain di tempat yang berbeda

Tayang:
Editor: aminuddin
iStockphoto
ilustrasi rudapaksa 

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.

Menurutnya, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.

Korban yang ditargetkan terdakwa adalah wanita yang tinggal sendiri di rumah.

Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut. 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Perkosa Wanita Hingga Tewas, Pria Asal Pidie Beristri 5 Ini Ternyata Rudapaksa 3 Perempuan Lain"

Sumber: Sinyal
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved