Merudapaksa Hingga Tewas, Warga Pidie Ini Dituntut 18 Tahun Penjara
Warga asal Pidie ini bukan cuma merudapaksa wanita hingga meninggal duni, tetapi dia juga telah merudapaksa tiga wanita lain di tempat yang berbeda
Editor:
aminuddin
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.
Menurutnya, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.
Korban yang ditargetkan terdakwa adalah wanita yang tinggal sendiri di rumah.
Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Perkosa Wanita Hingga Tewas, Pria Asal Pidie Beristri 5 Ini Ternyata Rudapaksa 3 Perempuan Lain"
Rekomendasi untuk Anda