Merudapaksa Hingga Tewas, Warga Pidie Ini Dituntut 18 Tahun Penjara
Warga asal Pidie ini bukan cuma merudapaksa wanita hingga meninggal duni, tetapi dia juga telah merudapaksa tiga wanita lain di tempat yang berbeda
SRIPOKU.COM, SIGLI - Benar-benar biadab.
Seorang pria asal Pidie dituntut 18 tahun penjara.
Karena memperkosa wanita hingga tewas.
Tidak sampai disitu.
Lelaki beristri 5 Ini ternyata memperkosa 3 wanita lainnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) 18 tahun penjara, karena dinilai JPU terbukti melakukan pemerkosaan hingga korban tewas.
Armia, warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie melakukan pemerkosaan terhadap Zubaidah (59) yang menyebabkan korban meninggal.
Zubaidah tercatat warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie.
Untuk diketahui, sesuai data polisi, selain Zubaidah menjadi korban pemerkosaan terdakwa.
Armia yang bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung juga memperkosa tiga korban lainnya.
Adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga.
Lalu, RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji dan NM (38) warga Kecamatan Kota Sigli.
Terdakwa telah memiliki lima isteri dan berstatus residivis dalam kasus sama.
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021) menjelaskan.
Terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.
Menurutnya, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.
Korban yang ditargetkan terdakwa adalah wanita yang tinggal sendiri di rumah.
Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Perkosa Wanita Hingga Tewas, Pria Asal Pidie Beristri 5 Ini Ternyata Rudapaksa 3 Perempuan Lain"