Merudapaksa Hingga Tewas, Warga Pidie Ini Dituntut 18 Tahun Penjara

Warga asal Pidie ini bukan cuma merudapaksa wanita hingga meninggal duni, tetapi dia juga telah merudapaksa tiga wanita lain di tempat yang berbeda

Editor: aminuddin
iStockphoto
ilustrasi rudapaksa 

SRIPOKU.COM, SIGLI - Benar-benar biadab.

Seorang pria asal Pidie dituntut 18 tahun penjara.

Karena memperkosa wanita hingga tewas.

Tidak sampai disitu.

Lelaki beristri 5 Ini ternyata memperkosa 3 wanita lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) 18 tahun penjara, karena dinilai JPU terbukti melakukan pemerkosaan hingga korban tewas.

Armia, warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie melakukan pemerkosaan terhadap Zubaidah (59) yang menyebabkan korban meninggal. 

Zubaidah tercatat warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie.

Untuk diketahui, sesuai data polisi,  selain Zubaidah menjadi korban pemerkosaan terdakwa.

Armia yang bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung juga memperkosa tiga korban lainnya.

Adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga.

Lalu, RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji dan NM (38) warga Kecamatan Kota Sigli. 

Terdakwa telah memiliki lima isteri dan berstatus residivis dalam kasus sama.

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021) menjelaskan.

Terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal.

Halaman
12
Sumber: Sinyal
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved