Apakah Doa Qunut Dalam Sholat Itu Disyariatkan? Ini Hukum Membaca Doa Qunut Serta Lafaz yang Afdhol

Ada sebagian umat muslim yang membaca doa qunut ketika sholat subuh dan ada pula yang tidak, lantas bagaimana hukum membaca doa qunut?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ ANTON
Ilustrasi Berdoa 

Adapun ketika tidak terjadi bencana, maka ada beberapa pendapat Fuqaha’ (ahli Fiqh) secara ringkas.

Mazhab Hanafi dan Hanbali: tidak disyariatkan. Mereka berdalil dengan riwayat Ibnu Hibban dan Ibnu 
Khuzaimah, dari Anas, “Sesungguhnya Rasulullah Saw tidak membaca doa Qunut dalam shalat Shubuh, 
kecuali untuk mendoakan yang baik atau yang tidak baik (laknat) untuk mereka”.

Mazhab Maliki dan Syafi’i: disyariatkan. Dalil mereka adalah riwayat jamaah ahli hadits, kecuali Imam at-Tirmidzi, bahwa Anas bin Malik ditanya, “Apakah Rasulullah Saw membaca doa Qunut dalam shalat Shubuh?”.

Beliau menjawab, “Ya”. Dan diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bazzar, ad-Daraquthni, al-Baihaqi, al-Hakim, dinyatakan shahih oleh al-Hakim, dari Anas, ia berkata, “Rasulullah Saw terus menerus membaca doa Qunut dalam shalat Shubuh hingga beliau meninggal dunia”.

Pembahasan dalil-dalil ini dan penjelasan tarjih-nya dapat merujuk kitab Zad al-Ma’ad karya Ibnu al-Qayyim yang setelah membahas beberapa riwayat beliau menjelaskan bahwa ahli hadits bersikap pertengahan antara mereka yang mengingkari Qunut secara mutlak bahkan ketika terjadi bencana dan diantara mereka yang menganggap baik Qunut secara mutlak, baik ketika terjadi bencana atau pun tidak terjadi bencana.

Ahli hadits tidak mengingkari orang-orang yang terus menerus berqunut dan tidak membenci perbuatan mereka tersebut, mereka tidak menganggapnya sebagai bid’ah dan pelakunya tidak dianggap sebagai pelaku perbuatan yang bertentangan dengan Sunnah.

Ahli hadits juga tidak mengingkari orang-orang yang mengingkari Qunut meskipun ketika terjadi bencana.

Ahli hadits tidak menganggap orang-orang yang tidak mau berqunut itu bid’ah dan bertentangan dengan Sunnah. 

Akan tetapi, siapa yang berqunut, maka ia telah berbuat baik dan orang yang tidak mau berqunut juga 
telah berbuat baik, ini termasuk khilaf yang dibolehkan, khilaf yang tidak perlu bersikap keras di dalamnya, apakah melakukannya atau pun tidak melakukannya.

Sama seperti masalah apakah mengangkat kedua tangan atau tidak mengangkat kedua tangan dalam shalat.

Saya katakan, “Khilaf dalam masalah ini sangat sederhana, khilaf dalam masalah sunnat, bukan wajib dan agama itu memberikan kemudahan”.

Imam Ahmad dan beberapa pengarang kitab as-Sunan meriwayatkan dari Abu Malik al-Asyja’i bahwa ia mengatakan Qunut Shubuh itu bid’ah, karena ia melaksanakan shalat Shubuh di belakang Rasulullah Saw, Abu Bakar, Umar dan Ali, semua mereka tidak berqunut.

Ad-Daraquthni meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata, “Qunut pada shalat Shubuh itu bid’ah”.

Dapat digabungkan antara riwayat-riwayat yang menyatakan adanya Qunut Shubuh dan riwayat-riwayat yang menafikannya, bahwa mereka yang menjadi sumber riwayat ini terkadang berqunut dan terkadang tidak berqunut, karena Qunut itu sunnat , bukan wajib.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa riwayat yang menyatakan ada lebih didahulukan daripada riwayat yang menafikan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved