Pesta Narkoba di Kamar Nomor 04, 2 ASN OKU Selatan Sementara Waktu Diberhentikan, Ini Identitasnya

"Ya, dua orang tersangka yang merupakan ASN di Pemkab OKU Selatan kita lakukan penangkapan sedang pesta Narkoba di sebuah penginapan,"

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/alan
Dua oknum PNS di OKU Selatan digrebek pesta Narkoba di penginapan Muaradua diamankan di Mapolres OKU Selatan, Rabu (21/4/2021). 

Bahkan ia berdalih baru-baru ini mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

"Baru tiga kali kalau nyabu bareng di penginapan, mengkonsumsi sabu juga baru-baru ini,"singkat FR.

Mengapa Tangan Diangkat ke Atas Ketika Berdoa? Begini Cara Berdoa Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

Perihal kasus tersebut, tersangka AH warga Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Muaradua dan FR warga Desa Pelangki Kecamatan Muaradua dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved