Pengamat Ungkap Rahasia Kemenangan HERO, Warga PALI Tak Ingin Sosok Lain dan Ada Perubahan
menunjukkan pilihan rakyat tidak menginginkan perubahan dan terkesan bersifat konservatif.
"Persentase partisipasi pemilih mendekati angka 90 persen di 4 TPS yang melaksanakan PSU, jumlah ini meningkat dari sebelumnya dikisaran angka 78 sampai 80 persen," kata komisioner KPU Sumsel Hepriyadi, Rabu (21/4/2021).
Ia pun menilai pelaksanaan PSU itu sendiri berjalan kondusif dan lancar, hingga pungut hitung yang dilakukan penyelenggara dibawah.
"Mungkin faktor partisipasi meningkat, bisa karena terkonsentrasi dan sosialisasi dilakukan semua pihak selama ini maksimal sehingga antusias masyarakat tinggi. Sejauh ini proses PSU tidak ada kasus pelanggaran yang menonjol," bebernya jika berdasarkan pantauan hitung di TPS paslon 1 hanya unggul di TPS 06 Tempira.
Ditambahkan koordinator divisi Hukum KPU Sumsel ini, memang hasil PSU ini bisa digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun itu bukan kewenangan KPU.
"Memang hasil (PSU) itu tidak mengatur digit dilaksanakan PSU sampai berapa kali, tapi apapun perselisiaha pemilihan kepala daerah bisa diajukan ke MK dan hasilnya (PSU) digabungkan dengan hasil rekap sebelumnya. Nah, hasil keseluruhan itu bisa diajukan (gugatan) meski aturan tidak diatur tegas selama ini, cuma eksplesit di UU no 10 hasil penyelenggaran bisa diajukan ke MK, dan jika berkaca dari pilkada yang ada di Indonesia pernah terjadi, tapi saya lupa," ujarnya.
Diterangkan Hepriyadi, setelah dilakukan pencoblosan dan hitung suara di TPS, tahapan selanjutnya langsung rekap tingkat PPK melalui PPS, kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten untuk dilakukan penetapan paslon terpilih
"Nantinya penetapan perolehan suara akan dilakukan KPU Kabupateb, dan diumumkan paling lambat lima hari calon terpilih jika tidak ada sengketa lagi," capnya.
Sementara komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel A Junaidi menerangkan, jika proses PSU di 4 TPS itu sesuai pantauan langsung dilapangan sudah berjalan sesuai aturan yang ada, dan aturan main.
"KPU dan pengawasan oleh Bawaslu sudah melakukan tugasnya dengan baik, sehingga tidak ada pelanggaran ditemukan ataupun laporan dimana pesta sudah usai. Silahkan saja manakalah ada paslon yang tidak puas bisa melalui koridor hukum yang ada untuk melakukan gugatan," tandasnya.
Dilanjutkan Junaidi, jajarannya akan terus melakukan pengawasan rekapitulasi berjenjang hingga penetapan oleh KPU Kabupaten.
"Kepada pengawas dilapangan kita sudah instruksikan untuk terus mengawasi proses rekap di TPS hingga KPU, hingga penetapan paslon terpilih," pungkasnya.