Pengamat Ungkap Rahasia Kemenangan HERO, Warga PALI Tak Ingin Sosok Lain dan Ada Perubahan

menunjukkan pilihan rakyat tidak menginginkan perubahan dan terkesan bersifat konservatif.

Editor: Hendra Kusuma
sripoku.com/reigan
Dokumen Sripo:Paslon HERO didampingi para pendukung serta simpatisan saat merayakan keunggulan pada PSU PALI 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Fakta Hasil PSU PALI Menunjukkan HERO Tetap Unggul dalam PSU Pali, Rabu (21/4/2021). Pengamat  Pengamat Dr Febrian mengungkapkan jika ada kecenderungan masyarakat Pali lebih nyaman dengan sosok lama yakni Petahana.

Maka itu, ketika terjadi PSU Pali, maka yang ada, pasangan HERO tetap unggul dan tak jauh beda dengan hasil Pilkada sebelumnya.

Hal ini jelas, menurut Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian mengungkapkan, dengan adanya hasil PSU Pilkada PALI yang menunjukkan hasil tidak jauh berbeda dalam sebelumnya menunjukkan pilihan rakyat tidak menginginkan perubahan dan terkesan bersifat konservatif.

"Kalau pada dasarnya pada kondisi lapangan hasilnya tidak jauh berbeda, pergerakan orang memilih itu bisa karena beberapa faktor, seperti faktor khas yang kadang ia mencuat karena kondisi tertentu."

"Misalnya, kalau scupnya semakin kecil, dan orang yang melakukan itu memahami bahwasanya dia memilih karena kondisi itu lalu menang karena gerakannya bisa berpengaruh oleh faktor itu."

"Jadi kemungkinan orang berpaling itu lebih sulit, ia lebih menyukai situasi stabil yang tidak banyak perubahan dan lebih konservatif," kata Febrian, Rabu (21/4/2021).

Menurut Febrian, meski penyebab PSU itu dikatakan ada kecurangan sebelumnya, namun pemilih menilai kondisi dilapangan tetap stabil, sehingga perubahan tidak signifikan terjadi, apalagi peluang tindakan kecurangan kecil dan pengaruh tokoh tertentu tidak ada.

"Itulah yang terjadi di Pali, jadi hasilnya masih tetao dengan jumlah sekian berkaca dari hasil rekap di TPS. Artinya, masih pada pilihan pertama masyarakat melihatnya dengan tidak ada peeubahan di PSU, meski sudah mencoveri atau mengkoreksi karena dianggap kecurangan," tuturnya.

Ia pun menerangkan, siapapun pemenangnya (hampir sudah diketahui) harus didukung semua pihak, karena ini konteksnya demokrasi, finalnya bukan suka atau tidak tapi konsep demokrasi bukan menguasai kesekuruhan tetapi jika meraih suara 50%+1.

"Bagi yang kalah harus mendukung sebagai oposisi dalam pemerintahan. 
Ini pilihan terbaik dan kondisi inilah yang harus diterima, dan yang penting roda pemeeintahab harus jalan dengan baik," tandasnya.

Ditambahkan Febrian, dengan dilaksanakannya PSU secara lancar dan aman tanpa pelanggaran yang menonjol, maka akan sulit terjasi PSU jilid kedua nantinya.

"Kalau peluang hukum di MK ia tertutup, kalau upaya lain juga tidak ada upaya hukum untuk memenangkan perkara disarana hukum lain. Jadi sifat putusan MK itu final dan mengikat, dan saat itu perintahnya PSU, setelah itu selesai dan harus diterima. Selamat dululah bagi pemenang Pilkada PALI," pungkas Febrian.

==

KPU Pali: Partisipasti 90 Persen

-Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, ada peningkatan partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten PALI yang dilaksanakan pada 21 April 2021 dibanding pencoblosan pada 9 Desember 2020 lalu.

"Persentase partisipasi pemilih mendekati angka 90 persen di 4 TPS yang melaksanakan PSU, jumlah ini meningkat dari sebelumnya dikisaran angka 78 sampai 80 persen," kata komisioner KPU Sumsel Hepriyadi, Rabu (21/4/2021).

Ia pun menilai pelaksanaan PSU itu sendiri berjalan kondusif dan lancar, hingga pungut hitung yang dilakukan penyelenggara dibawah.

"Mungkin faktor partisipasi meningkat, bisa karena terkonsentrasi dan sosialisasi dilakukan semua pihak selama ini maksimal sehingga antusias masyarakat tinggi. Sejauh ini proses PSU tidak ada kasus pelanggaran yang menonjol," bebernya jika berdasarkan pantauan hitung di TPS paslon 1 hanya unggul di TPS 06 Tempira.

Ditambahkan koordinator divisi Hukum KPU Sumsel ini, memang hasil PSU ini bisa digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun itu bukan kewenangan KPU.

"Memang hasil (PSU) itu tidak mengatur digit dilaksanakan PSU sampai berapa kali, tapi apapun perselisiaha pemilihan kepala daerah bisa diajukan ke MK dan hasilnya (PSU) digabungkan dengan hasil rekap sebelumnya. Nah, hasil keseluruhan itu bisa diajukan (gugatan) meski aturan tidak diatur tegas selama ini, cuma eksplesit di UU no 10 hasil penyelenggaran bisa diajukan ke MK, dan jika berkaca dari pilkada yang ada di Indonesia pernah terjadi, tapi saya lupa," ujarnya.

Diterangkan Hepriyadi, setelah dilakukan pencoblosan dan hitung suara di TPS, tahapan selanjutnya langsung rekap tingkat PPK melalui PPS, kemudian  diteruskan ke KPU Kabupaten untuk dilakukan penetapan paslon terpilih 

"Nantinya penetapan perolehan suara akan dilakukan KPU Kabupateb, dan diumumkan paling lambat lima hari calon terpilih jika tidak ada sengketa lagi," capnya.

Sementara komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel A Junaidi menerangkan, jika proses PSU di 4 TPS itu sesuai pantauan langsung dilapangan sudah berjalan sesuai aturan yang ada, dan aturan main.

"KPU dan pengawasan oleh Bawaslu sudah melakukan tugasnya dengan baik, sehingga tidak ada pelanggaran ditemukan ataupun laporan dimana pesta sudah usai. Silahkan saja manakalah ada paslon yang tidak puas bisa melalui koridor hukum yang ada untuk melakukan gugatan," tandasnya.

Dilanjutkan Junaidi, jajarannya akan terus melakukan pengawasan rekapitulasi berjenjang hingga penetapan oleh KPU Kabupaten.

"Kepada pengawas dilapangan kita sudah instruksikan untuk terus mengawasi proses rekap di TPS hingga KPU, hingga penetapan paslon terpilih," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved