Kegiatan yang Dilarang Pemerintah Saat Lebaran 2021 Mudik Lebaran Takbir Keliling, Palembang Gimana?

Pemerintah telah merilis sejumlah aturan saat perayaan Idul Fitri dan larangan saat perayaan Idul Fitri pada tahun ini, masih dalam kondisi Covid-19

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi Larangan mudik di tengah pandemik Virus Corona atau Covid-19 

"Apalagi kalau tidak dilarang, hitung-hitungan kami bakal ada 120.000 hingga 140.000 kasus Covid-19 per hari."

"Makanya ini (jumlah pemudik) harus terus ditekan," ujar Jokowi, Selasa (20/4/2021).

Terkait dengan larangan mudik, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran.

Surat ini berisi tentang sejumlah ketentuan terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Pelanggaran terhadap SE akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, ada pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan saat musim mudik Lebaran dilarang.

Mereka adalah:

- Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya

- Kunjungan keluarga yang sakit

- kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

- Ibu hamil dengan satu orang pendamping

- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Pengecualian lain juga berlaku bagi sejumlah kendaraan yang beroperasi, yaitu:

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved