Perpanjang SIM Secara Online Bisa Dilakukan Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Begini Caranya

Saat ini masyarakat tak perlu repot lagi untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), karena bisa dilakukan secara online.

Editor: adi kurniawan
Kolase/SRIPOKU.COM
Pembuatan SIM Online Pakai Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan, layanan SIM secara offline tidak dihapus meski kepolisian telah memiliki aplikasi untuk mengurus secara daring.

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," ujar Istiono saat peluncuran program Sinar (13/4/2021).

Menurutnya, Korlantas Polri memberikan pilihan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Bagi yang terbiasa dengan teknologi, bisa menggunakan pelayanan SIM online, dan untuk yang belum paham dengan SIM online bisa memanfaatkan SIM keliling.

"Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir tidak ada masalah, bagi masyarakat kami sebagian bermasalah. Tapi kami semua akan akomodir," ucap Istiono.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri telah merilis secara resmi layanan SIM online. Namun memang layanan ini masih terbatas untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C saja.

Menariknya, proses perpanjangan lewat online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Jika sudah rampung, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mau Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Simak Caranya Disini, https://jakarta.tribunnews.com/2021/04/20/mau-perpanjang-sim-secara-online-lewat-aplikasi-digital-korlantas-polri-simak-caranya-disini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved